
Lantik 1.586 ASN Baru, Bupati Madina Tekankan Etika, Loyalitas, dan Kinerja
MANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kep
PemerintahanJAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Tamron alias Aon, bos timah Koba, Bangka Belitung (Babel), dari sebelumnya 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Tamron yang merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, terjerat dalam kasus korupsi terkait tata kelola niaga timah di perusahaan milik negara tersebut.
Putusan banding ini mengubah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 27 Desember 2024.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata majelis hakim PT Jakarta, seperti yang tertuang dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Selain meningkatkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda.
Baca Juga:
Sebelumnya, Tamron dijatuhi pidana denda pengganti senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan subsidiar 1 tahun penjara, yang kini diperberat menjadi 6 bulan.
Lebih lanjut, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (sekitar Rp 3,5 triliun), sebagai bagian dari sanksi atas keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan miliknya.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.
Tamron dan perusahaan miliknya diduga menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlampau tinggi untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal yang kemudian dijual ke PT Timah Tbk.
Sebelumnya, pengadilan juga memperberat hukuman bagi anak buah Tamron, yang dihukum dengan pidana penjara dua kali lipat, yakni menjadi 10 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam kasus yang sama.
Dengan diperberatnya hukuman terhadap Tamron, kasus ini menjadi sorotan, mengingat besarnya jumlah uang pengganti yang harus dibayar sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
(km/n14)
MANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kep
PemerintahanSURABAYA Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap tiga pelaku penyebaran video hoaks dan deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) ya
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah akan mulai menerapkan kurikulum baru yang memasukkan pelajaran coding dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)
PendidikanPEKANBARU Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pe
Hukum dan KriminalJAKARTA Momen menarik terjadi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan para kepala daerah seIndonesia yang digelar di Kompleks Parlemen Se
PolitikJAKARTA Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek), Fauzan, mengungkap fakta mengejutkan terkait kecuran
PendidikanKALIMANTAN SELATAN Seorang anggota polisi aktif di jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berinisial MD, ditembak pet
Hukum dan KriminalBINJAI Anggota DPRD Kota Binjai, c, menanggapi serius pernyataan Menteri Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir K
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., merespons langsung keluhan masyarakat Kecamatan Sosopan terkait dug
Pemerintahan