
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Tamron alias Aon, bos timah Koba, Bangka Belitung (Babel), dari sebelumnya 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Tamron yang merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, terjerat dalam kasus korupsi terkait tata kelola niaga timah di perusahaan milik negara tersebut.
Putusan banding ini mengubah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 27 Desember 2024.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata majelis hakim PT Jakarta, seperti yang tertuang dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Selain meningkatkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda.
Baca Juga:
Sebelumnya, Tamron dijatuhi pidana denda pengganti senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan subsidiar 1 tahun penjara, yang kini diperberat menjadi 6 bulan.
Lebih lanjut, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (sekitar Rp 3,5 triliun), sebagai bagian dari sanksi atas keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan miliknya.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.
Tamron dan perusahaan miliknya diduga menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlampau tinggi untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal yang kemudian dijual ke PT Timah Tbk.
Sebelumnya, pengadilan juga memperberat hukuman bagi anak buah Tamron, yang dihukum dengan pidana penjara dua kali lipat, yakni menjadi 10 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam kasus yang sama.
Dengan diperberatnya hukuman terhadap Tamron, kasus ini menjadi sorotan, mengingat besarnya jumlah uang pengganti yang harus dibayar sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
(km/n14)
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional