BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Bos Timah Koba, Tamron, Jadi 18 Tahun Penjara!

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 10:39 WIB
70 view
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Bos Timah Koba, Tamron, Jadi 18 Tahun Penjara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Tamron alias Aon, bos timah Koba, Bangka Belitung (Babel), dari sebelumnya 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Tamron yang merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, terjerat dalam kasus korupsi terkait tata kelola niaga timah di perusahaan milik negara tersebut.

Putusan banding ini mengubah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 27 Desember 2024.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata majelis hakim PT Jakarta, seperti yang tertuang dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Selain meningkatkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda.

Baca Juga:

Sebelumnya, Tamron dijatuhi pidana denda pengganti senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan subsidiar 1 tahun penjara, yang kini diperberat menjadi 6 bulan.

Lebih lanjut, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (sekitar Rp 3,5 triliun), sebagai bagian dari sanksi atas keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan miliknya.

Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.

Tamron dan perusahaan miliknya diduga menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlampau tinggi untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal yang kemudian dijual ke PT Timah Tbk.

Sebelumnya, pengadilan juga memperberat hukuman bagi anak buah Tamron, yang dihukum dengan pidana penjara dua kali lipat, yakni menjadi 10 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam kasus yang sama.

Dengan diperberatnya hukuman terhadap Tamron, kasus ini menjadi sorotan, mengingat besarnya jumlah uang pengganti yang harus dibayar sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

(km/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Rp300 T Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
Dian Novindra Akui Berikan Rp 15 Juta Kepada Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk Lolos PPPK
Usai Koordinasi dengan KPK, Bobby Nasution Bungkam Soal Kasus "Blok Medan"
Sidang Korupsi Mbak Ita: Eko Yuniarto Ungkap Perintah Hapus Bukti dan Buang HP
KPK Sita Mercedes-Benz Milik Ridwan Kamil, Setelah Sebelumnya Motor Royal Enfield Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru