BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Bos Timah Koba, Tamron, Jadi 18 Tahun Penjara!

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 10:39 WIB
131 view
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Bos Timah Koba, Tamron, Jadi 18 Tahun Penjara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Tamron alias Aon, bos timah Koba, Bangka Belitung (Babel), dari sebelumnya 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Tamron yang merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, terjerat dalam kasus korupsi terkait tata kelola niaga timah di perusahaan milik negara tersebut.

Putusan banding ini mengubah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 27 Desember 2024.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata majelis hakim PT Jakarta, seperti yang tertuang dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Selain meningkatkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda.

Baca Juga:

Sebelumnya, Tamron dijatuhi pidana denda pengganti senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan subsidiar 1 tahun penjara, yang kini diperberat menjadi 6 bulan.

Lebih lanjut, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (sekitar Rp 3,5 triliun), sebagai bagian dari sanksi atas keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan miliknya.

Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.

Tamron dan perusahaan miliknya diduga menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlampau tinggi untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal yang kemudian dijual ke PT Timah Tbk.

Sebelumnya, pengadilan juga memperberat hukuman bagi anak buah Tamron, yang dihukum dengan pidana penjara dua kali lipat, yakni menjadi 10 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam kasus yang sama.

Dengan diperberatnya hukuman terhadap Tamron, kasus ini menjadi sorotan, mengingat besarnya jumlah uang pengganti yang harus dibayar sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

(km/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Bikin Laporan Palsu, Pegawai RSUD Meuraxa Gelapkan Dana Kurban dan BLT untuk Main Judol
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Korupsi Chromebook
komentar
beritaTerbaru