BREAKING NEWS
Selasa, 16 Juni 2026

Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan, KPK: Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 18:17 WIB
Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan, KPK: Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Donny Tri Istiqomah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik belum dilakukannya penahanan terhadap advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Donny Tri Istiqomah, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

KPK menyatakan bahwa penyidik masih perlu mendalami keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih dalam proses memanggil para saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan, meskipun Donny Tri sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menentukan waktu pasti kapan penahanan akan dilakukan.

"Masih berproses ya untuk penyidikannya, termasuk juga tersangka Harun Masiku yang saat ini masih buron," kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).

Tessa juga menegaskan, KPK akan menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti, dan kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tambahnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020.

KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, serta beberapa orang lainnya, seperti Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku yang saat itu merupakan calon legislatif PDI Perjuangan.

Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya telah divonis bersalah atas suap yang melibatkan sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Pada akhir tahun 2024, Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan suap untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah menjalani proses hukum dan kasusnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru