Maria Christina (kiri) bersama kuasa hukumnya, Taufiq Hidayat (kanan) melaporkan terkait kasus kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pegawai DJKI dan imigrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Seorang perempuan bernama Maria Christina melaporkan pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan penyebaran data pribadi Maria tanpa izin, yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai berinisial JS yang bekerja sebagai pemeriksa paten di DJKI.
Maria menduga foto dan data paspornya telah disebarluaskan oleh JS melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Akibat dari penyebaran data tersebut, Maria mengaku mengalami berbagai kerugian, termasuk pencemaran nama baik dan pembobolan rekening banknya, yang menyebabkan saldo rekeningnya menjadi nol.
Maria menegaskan bahwa penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin adalah tindakan pidana yang tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.
"Intinya, apapun masalahnya dan keterkaitannya, tetap tidak boleh melakukan tindakan pidana, seperti membuka, mencetak, dan menyebarkan data pribadi seseorang hingga menimbulkan penghinaan," ungkap Maria kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/3/2025).
Kuasa hukum Maria, Taufiq Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadi ini ke Bareskrim Polri sejak Agustus 2024.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurut Taufiq, hanya Ditjen Imigrasi yang memiliki wewenang untuk mengakses dan menyimpan foto paspor seseorang.
Oleh karena itu, ia menduga ada oknum dengan akses khusus yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menyebarluaskan data pribadi Maria.
Taufiq juga menyebutkan bahwa penyebaran data pribadi ini diduga dilatarbelakangi oleh masalah pribadi antara Maria dan oknum tersebut.
"Mereka seharusnya menggunakan kewenangannya dengan bijaksana, bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain," lanjut Taufiq.
Saat ini, Maria dan tim kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan terbaru dari penyidik Mabes Polri terkait kasus penyebaran data pribadi yang diduga melibatkan pegawai DJKI dan Ditjen Imigrasi.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah terkait kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia, yang terus menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang.