JAKARTA -Andi Agustinus alias Andi Narogong (AN) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/3/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan e-KTP, salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Andi Narogong untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025), namun jadwal tersebut akhirnya diubah dan dijadwalkan ulang pada hari ini.
"Pemanggilan di-reschedule hari ini, dan beliau sudah hadir," ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK.
Andi Narogong, yang sebelumnya telah menjalani proses hukum atas kasus korupsi e-KTP, diketahui dijatuhi hukuman pidana penjara 13 tahun oleh Mahkamah Agung pada 16 September 2018.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, yang hanya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar, atau menggantinya dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan Andi Narogong dalam kasus yang merugikan negara ini, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi besar tersebut.