BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Masuki Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor

Justin Nova - Kamis, 20 Maret 2025 08:59 WIB
155 view
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Masuki Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait impor gula, memasuki babak baru dengan dimulainya pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang yang digelar pada Kamis (20/3/2025) ini dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa keenam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Susy Herawaty, Eko Aprilianto Sudrajat, Robert J. Bintaryo, Muhammad Yani, Cecep Saepul Rahman, dan Edy Endar Sriyono, yang terkait dengan kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Mendag.

Baca Juga:

Latar Belakang Kasus

Tom Lembong didakwa terlibat dalam praktik korupsi terkait penerbitan izin impor gula yang tidak didasarkan pada rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:

Ia disebut menerbitkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada 10 perusahaan gula swasta, yang mengakibatkan harga gula yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menjadi lebih mahal dan terjadi kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak.

Penyimpangan dalam distribusi gula yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar ini juga menguntungkan pihak-pihak tertentu, yang di antaranya meliputi sejumlah perusahaan yang terlibat dalam praktik impor tersebut.

Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 578,1 miliar, berdasarkan hasil audit.

Eksepsi Ditolak

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong terhadap surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai dakwaan tersebut telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap, memberikan gambaran utuh terkait peristiwa pidana yang didakwakan kepada Tom Lembong.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Korupsi Rp 3,3 Triliun, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Cuci-Lebur Emas
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Hasto Kristiyanto Kaget Dituding Sebagai Aktor Intelektual Kasus Suap PAW Harun Masiku
Tom Lembong Beberkan Asal Mula MoU Kemendag dan TNI AD Terkait Stabilisasi Gula: Sudah Dimulai Era SBY
komentar
beritaTerbaru