BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Tidak Merugikan Petani, Terungkap dalam Persidangan

Justin Nova - Senin, 24 Maret 2025 19:14 WIB
180 view
Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Tidak Merugikan Petani, Terungkap dalam Persidangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, semakin lega setelah kebenaran mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tom Lembong menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi, Robert J. Bintaryo, eks Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, memberikan kesaksian yang memperkuat pembelaannya.

Dalam kesaksian tersebut, Robert mengungkapkan bahwa para petani merasa puas dengan kebijakan impor gula yang diterapkan selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Baca Juga:

Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan untuk memenuhi target pengadaan gula dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Harga Pembelian Petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram.

Namun, para petani memilih menjual gula mereka dengan harga pasar yang lebih menguntungkan, yang membuat PPI tidak perlu menjalankan fungsinya sebagai penjamin harga gula.

Baca Juga:

Menanggapi hal ini, Tom Lembong menegaskan bahwa kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya tidak merugikan petani.

"Petani dengan sukarela menjual tebu mereka di harga pasar yang lebih tinggi, tanpa ada paksaan, dan itu artinya mereka puas dengan harga yang mereka terima," ujar Tom dalam persidangan.

Kesaksian ini semakin menguatkan pembelaan Tom Lembong yang sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani.

Menurutnya, apabila petani merasa puas dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga yang dipatok oleh pemerintah, maka tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak petani.

Dakwaan Korupsi Meski demikian, Tom Lembong dan beberapa pihak terkait didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, izin impor tersebut juga diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yang diduga menyebabkan kemahalan harga dan kerugian negara dalam pengadaan gula.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Bikin Laporan Palsu, Pegawai RSUD Meuraxa Gelapkan Dana Kurban dan BLT untuk Main Judol
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Korupsi Chromebook
komentar
beritaTerbaru