
Oknum TNI AL Terseret Kasus Penyelundupan Moge dan Hewan Eksotis di Aceh Timur
ACEH TIMUR Kasus penyelundupan barang ilegal di perairan Aceh Timur kembali mencuat ke publik setelah terungkap bahwa salah satu tersang
Hukum dan KriminalJAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, semakin lega setelah kebenaran mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom Lembong menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi, Robert J. Bintaryo, eks Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, memberikan kesaksian yang memperkuat pembelaannya.
Dalam kesaksian tersebut, Robert mengungkapkan bahwa para petani merasa puas dengan kebijakan impor gula yang diterapkan selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Baca Juga:
Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan untuk memenuhi target pengadaan gula dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Harga Pembelian Petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram.
Namun, para petani memilih menjual gula mereka dengan harga pasar yang lebih menguntungkan, yang membuat PPI tidak perlu menjalankan fungsinya sebagai penjamin harga gula.
Baca Juga:
Menanggapi hal ini, Tom Lembong menegaskan bahwa kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya tidak merugikan petani.
"Petani dengan sukarela menjual tebu mereka di harga pasar yang lebih tinggi, tanpa ada paksaan, dan itu artinya mereka puas dengan harga yang mereka terima," ujar Tom dalam persidangan.
Kesaksian ini semakin menguatkan pembelaan Tom Lembong yang sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani.
Menurutnya, apabila petani merasa puas dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga yang dipatok oleh pemerintah, maka tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak petani.
Dakwaan Korupsi Meski demikian, Tom Lembong dan beberapa pihak terkait didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, izin impor tersebut juga diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yang diduga menyebabkan kemahalan harga dan kerugian negara dalam pengadaan gula.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
ACEH TIMUR Kasus penyelundupan barang ilegal di perairan Aceh Timur kembali mencuat ke publik setelah terungkap bahwa salah satu tersang
Hukum dan KriminalJAKARTA Sheldon Adelson meninggal dunia sebagai salah satu orang terkaya di bumi. Namun, tak banyak yang tahu bahwa pria kelahiran Boston
SosokJEDDAH Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar angkat suara terkait isu yang menyebut sejumlah petugas haji hanya menumpang berhaji tan
AgamaBOYOLALI Sekretaris Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Tofan Bangkit Sanjaya membantah keras klaim Rismon Sianipar
PolitikMEDAN Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, menyatakan keyakinannya terhadap langkah tegas Presiden RI Prab
NasionalJAKARTA Peralihan status empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai kontrovers
NasionalLABUHANBATU SELATAN Misteri penemuan jasad seorang pria yang ditutupi pelepah sawit di kawasan perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Hukum dan KriminalMEDANMusisi dan komedian muda Gusti Irwan Wibowo, yang lebih dikenal dengan nama panggung Gustiwiw, meninggal dunia secara mendadak di ka
KesehatanJAKARTAIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan awal pekan ini dengan tren positif. Pada Senin pagi (16/6/2025) pukul 09.
EkonomiBANDUNG BARAT Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Musisi sekaligus komedian muda Gusti Irwan Wibowo, yang dikenal luas dengan nama G
Entertainment