Riza Chalid Masuk DPO! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Petral 2008-2015
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, semakin lega setelah kebenaran mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom Lembong menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi, Robert J. Bintaryo, eks Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, memberikan kesaksian yang memperkuat pembelaannya.
Dalam kesaksian tersebut, Robert mengungkapkan bahwa para petani merasa puas dengan kebijakan impor gula yang diterapkan selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan untuk memenuhi target pengadaan gula dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Harga Pembelian Petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram.
Namun, para petani memilih menjual gula mereka dengan harga pasar yang lebih menguntungkan, yang membuat PPI tidak perlu menjalankan fungsinya sebagai penjamin harga gula.
Menanggapi hal ini, Tom Lembong menegaskan bahwa kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya tidak merugikan petani.
"Petani dengan sukarela menjual tebu mereka di harga pasar yang lebih tinggi, tanpa ada paksaan, dan itu artinya mereka puas dengan harga yang mereka terima," ujar Tom dalam persidangan.
Kesaksian ini semakin menguatkan pembelaan Tom Lembong yang sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani.
Menurutnya, apabila petani merasa puas dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga yang dipatok oleh pemerintah, maka tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak petani.
Dakwaan Korupsi Meski demikian, Tom Lembong dan beberapa pihak terkait didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, izin impor tersebut juga diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yang diduga menyebabkan kemahalan harga dan kerugian negara dalam pengadaan gula.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perusahaan teknologi Meta akhirnya mematuhi aturan pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan i
PEMERINTAHAN
BATU BARA Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Sebatang pohon kela
PERISTIWA
TAPANULI SELATAN Upaya mendorong swasembada pangan nasional terus digencarkan di daerah. Salah satunya dilakukan oleh jajaran Polres Tapan
NASIONAL
TAKENGON Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti wacana penghentian restitusi pajak yang muncul dalam upaya optimalisasi kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah,
NASIONAL
PALEMBANG Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor la
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria bese
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komando Operasi (Koops) TNI Habema menggelar kegiatan bakti sosial di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, sebag
NASIONAL