Nyaris Sepertiga Anggaran Pendidikan 2027 Rp820,9 Triliun Mengalir ke Program MBG
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
SURABAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa sebelum mengakui telah menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dirinya sempat berniat untuk bunuh diri.
Erintuah mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap yang melibatkan dirinya, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang telah mengadili perkara Ronald Tannur.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Erintuah mengaku bahwa keputusannya untuk mengakui perbuatannya datang setelah ia melakukan kontemplasi dengan membaca Alkitab.
"Saya mau bunuh diri, Pak. Tapi kemudian saya baca Alkitab. Dari kontemplasi saya, saya merasa lebih baik mengakui apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk yang bisa berdampak pada anak-anak dan istri saya," ujar Erintuah saat memberikan kesaksian.
Erintuah juga mengungkapkan bahwa ia takut keluarganya akan terkutuk akibat perbuatannya, dan merasa perlu untuk menghentikan kutukan tersebut.
"Dalam Alkitab saya dikatakan itu adalah kutuk. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak dan cucu saya," katanya.
Pada sidang tersebut, Erintuah juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo, salah satu terdakwa, menolak untuk mengakui penerimaan suap.
"Heru berkeras tidak mau mengaku. Dia bilang, 'Fight, fight,' dan menyarankan untuk tidak mengakui penerimaan uang, karena takut kalau ada praperadilan yang akan diajukan," kata Erintuah.
Namun, setelah berbicara dengan Mangapul, Erintuah mengatakan bahwa Mangapul akhirnya mengakui penerimaan suap setelah ia menunjukkan ayat-ayat Alkitab.
Kasus suap ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ternyata, vonis bebas itu diberikan setelah pihak keluarga Ronald, termasuk ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap hakim yang menangani perkara tersebut. Suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar).
Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Setelah perkara ini terungkap, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur, dan ia akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
(dc/n14)
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI menggelar apel kesiapan pengamanan peringatan Hari Damai Aceh 2026 di depan Masjid Raya Baiturrahman,
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh membagikan 6.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menjelaskan rencana pembelajaran bahasa asing sejak kelas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan U
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) P
PEMERINTAHAN
PESISIR SELATAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan permanen
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat koordinasi dengan Pemer
NASIONAL