DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI, Bupati Tak Hadir
TANJUNG JABUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda mende
PEMERINTAHAN
SURABAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa sebelum mengakui telah menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dirinya sempat berniat untuk bunuh diri.
Erintuah mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap yang melibatkan dirinya, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang telah mengadili perkara Ronald Tannur.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Erintuah mengaku bahwa keputusannya untuk mengakui perbuatannya datang setelah ia melakukan kontemplasi dengan membaca Alkitab.
"Saya mau bunuh diri, Pak. Tapi kemudian saya baca Alkitab. Dari kontemplasi saya, saya merasa lebih baik mengakui apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk yang bisa berdampak pada anak-anak dan istri saya," ujar Erintuah saat memberikan kesaksian.
Erintuah juga mengungkapkan bahwa ia takut keluarganya akan terkutuk akibat perbuatannya, dan merasa perlu untuk menghentikan kutukan tersebut.
"Dalam Alkitab saya dikatakan itu adalah kutuk. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak dan cucu saya," katanya.
Pada sidang tersebut, Erintuah juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo, salah satu terdakwa, menolak untuk mengakui penerimaan suap.
"Heru berkeras tidak mau mengaku. Dia bilang, 'Fight, fight,' dan menyarankan untuk tidak mengakui penerimaan uang, karena takut kalau ada praperadilan yang akan diajukan," kata Erintuah.
Namun, setelah berbicara dengan Mangapul, Erintuah mengatakan bahwa Mangapul akhirnya mengakui penerimaan suap setelah ia menunjukkan ayat-ayat Alkitab.
Kasus suap ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ternyata, vonis bebas itu diberikan setelah pihak keluarga Ronald, termasuk ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap hakim yang menangani perkara tersebut. Suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar).
Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Setelah perkara ini terungkap, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur, dan ia akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
(dc/n14)
TANJUNG JABUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda mende
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN meluncurkan sekitar 9.800 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) CoBranding bersama Universit
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menjenguk salah seorang murid SMK Negeri 1 Berastagi yang menjadi korban duga
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak lima orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa T
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memastikan anggaran pembangunan IKN tetap tersedia meski nama IKN tid
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah target pemerintah untuk 2027. Target tersebut disampaikan dalam pemaparan RAPBN da
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi rumah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGEKEO Sejumlah akses jalan menuju Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terputus setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA
JAKARTA Indonesia kembali membuka keran ekspor beras setelah pemerintah menyatakan produksi dan stok pangan nasional berada dalam kondis
PERTANIAN AGRIBISNIS
KARO Bupati Karo Antonius Ginting menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai kondisi pelajar yang mengalami gejala keracunan usai me
SOSOK