Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumut, Zumri Sulthony, yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, tahun 2022.
Zumri yang sebelumnya ditahan sejak 11 Maret 2025, kini mendapatkan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, pada Selasa (25/3/2025).
"Terinformasi bahwa penahanan terhadap Zumri Sulthony diperpanjang selama 40 hari," kata Adre W Ginting, mengonfirmasi penahanan yang dilakukan untuk melengkapi proses pemberkasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adre menjelaskan bahwa pihak Kejatisu masih melakukan pemberkasan terkait kasus korupsi yang melibatkan Zumri dalam penataan Situs Benteng Putri Hijau.
Kasus ini bermula dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum hingga dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan oleh Kejaksaan.
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumut, yang menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp 817.008.240,37," ungkap Adre.
Zumri Sulthony, bersama dengan tiga tersangka lainnya, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adre juga menambahkan alasan penahanan, di antaranya untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana serupa.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni JP (Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut), RGM (karyawan swasta pada CV Citra Pramatra sebagai konsultan pengawas), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga, rekanan proyek).
(tb/n14)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL