BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Meski Ditanggapi Pledoi, JPU Kejari Karo Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Wartawan di Karo

Justin Nova - Selasa, 25 Maret 2025 20:08 WIB
186 view
Meski Ditanggapi Pledoi, JPU Kejari Karo Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Wartawan di Karo
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KABANJAHE -Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa (25/3/2025).

Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (24/3/2025).

Dalam tanggapan tersebut, tim JPU Kejari Karo tetap mempertahankan pendirian awal mereka, yaitu menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para terdakwa.

Baca Juga:

Seperti pada sidang tuntutan pada Senin (17/3/2025) lalu, JPU Kejari Karo menuntut ketiga pelaku dengan pidana mati.

"Mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang ada, kami dari JPU tetap menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini," ungkap Randa Morgan Tarigan, salah satu anggota tim JPU Kejari Karo.

Baca Juga:

Sementara itu, pada sidang pledoi yang berlangsung sehari sebelumnya, tim kuasa hukum ketiga terdakwa yang dipimpin oleh Ronal Abdi Sitepu, mengajukan permohonan agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, bukan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

Tim kuasa hukum berargumen bahwa niat awal ketiga pelaku bukan untuk menghabisi nyawa korban, melainkan untuk membakar rumah korban.

"Kami beranggapan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP tidak mempertimbangkan objektivitas, dan lebih bersifat subjektif. Oleh karena itu, kami meminta agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP," jelas Ronal.

Meskipun demikian, tim JPU Kejari Karo tetap dengan pendiriannya untuk menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, yang merupakan pasal primer yang dipersangkakan kepada mereka.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adil Matogu Franky Simarmata kemudian mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai tanggapan terhadap pendapat JPU.

"Bagaimana tim kuasa hukum, apakah akan ada tanggapan lagi? Kalau ada, besok kita lanjutkan sidangnya. Persiapkan tanggapannya," ujar Hakim Adil.

Setelah mendengarkan pernyataan dari tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa mereka akan memberikan tanggapan lebih lanjut atas hasil tanggapan dari JPU, sidang pun diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/2025) esok hari.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tiga Terdakwa 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman M4ti di PN Sei Rampah
Terungkap! Dapat Jatah 10 Persen dari Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman M4ti
5 WNI Diduga Tikam Sesama WNI Hingga T3was di Ladang Sawit Malaysia, Terancam Hukuman M4ti
Vonis Ringan Korupsi APD COVID-19, MAKI: Melukai Keadilan, Layak Dihukum M4ti!
Wildan Divonis M4ti Usai B4cok Ibu Kandung, Hakim: Terbukti Pemb*nuhan Berencana
Ketua Komisi I DPRD Medan Dukung Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba
komentar
beritaTerbaru