BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Dua Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Penculikan Setelah Berkenalan Lewat Game Online

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 10:22 WIB
Dua Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Penculikan Setelah Berkenalan Lewat Game Online
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG -Dua anak di bawah umur, IT (12) dan DI (10), menjadi korban penculikan oleh seorang pemuda berinisial SH (20).

Kasus penculikan ini bermula setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi game online dan berkomunikasi intens.

Mereka dibawa kabur dari Serang, Banten, ke sebuah kontrakan di Sunter, Jakarta Utara.

"Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi game online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, (26/4).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa awalnya, IT, seorang anak perempuan, bermain game online bersama pelaku SH.

Komunikasi di platform tersebut semakin intens, hingga pada Minggu, 24 Maret, IT dibujuk untuk pergi ke Jakarta.

Meskipun sempat merasa ragu, IT akhirnya setuju untuk pergi ditemani sepupunya, DI.

Setelah itu, SH menyewa mobil dan menjemput kedua korban di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Mereka kemudian dibawa ke rumah kontrakan milik pelaku di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Ketika anak-anak tersebut tidak kunjung pulang, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kragilan pada Senin, 25 Maret.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi keberadaan kedua korban di rumah kontrakan pelaku.

Dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, tim polisi berhasil menemukan SH dan kedua korban di kontrakan tersebut.

Kedua anak tersebut langsung diselamatkan dan dibawa ke Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku SH terhadap korban perempuan, IT, di dalam rumah kontrakan tersebut.

SH kini telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kedua korban mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan mereka.

Tersangka SH kini terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 331 KUHP tentang penculikan dan pencabulan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif lainnya.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru