BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Komnas HAM: Teror Kepala Babi ke Tempo Langgar Lima Hak Asasi Manusia

Adelia Syafitri - Kamis, 27 Maret 2025 13:18 WIB
241 view
Komnas HAM: Teror Kepala Babi ke Tempo Langgar Lima Hak Asasi Manusia
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo sebagai bentuk pelanggaran HAM serius.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima hak asasi manusia yang dilanggar dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:

Lima Pelanggaran HAM yang Diidentifikasi

Pertama, tindakan teror dan intimidasi terhadap Tempo mengancam rasa aman individu, termasuk perlindungan fisik dan psikis bagi jurnalis serta keluarganya.

Baca Juga:

Kedua, aksi tersebut melanggar kebebasan pers, yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

"Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan terhadap pembela HAM. Jurnalis adalah bagian dari human rights defender yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," ujar Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Keempat, jika kasus ini tidak diusut secara serius, maka berpotensi melanggar hak atas keadilan bagi korban.

Kelima, gangguan terhadap media juga berdampak pada terganggunya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif dan transparan.

Rekomendasi Komnas HAM

Atas peristiwa ini, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

- Mendorong kepolisian untuk segera menyelesaikan penyelidikan secara transparan dan akuntabel serta memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga.

- Memastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang terkait kasus ini.

- Memastikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikis.

- Mendorong pemerintah untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi agar insiden serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijaga.

Oleh karena itu, semua pihak diminta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru