BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kejaksaan Temukan Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

BITVonline.com - Kamis, 19 Desember 2024 09:34 WIB
112 view
Kejaksaan Temukan Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kejaksaan Tinggi Jakarta mengungkap temuan uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan kegiatan-kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan pada tahun 2023 dengan anggaran mencapai Rp 150 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa uang tunai Rp 1 miliar ditemukan di salah satu rumah pegawai ASN Dinas Kebudayaan Jakarta. Namun, Syahron tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilik uang tersebut, hanya menyebutkan bahwa uang itu ditemukan di rumah salah seorang ASN di Dinas Kebudayaan.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) melibatkan lima lokasi yang diduga terkait dengan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta. Selain menemukan uang tunai, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen kegiatan.

Baca Juga:

Lima lokasi yang digeledah adalah:

Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta; Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jakarta juga memeriksa tiga saksi terkait kasus ini. Di antaranya adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan MFM, dan pemilik Event Organizer GR-Pro, GAR. Syahron Hasibuan mengonfirmasi bahwa mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.

Baca Juga:

Imbas dari kasus ini, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa ruang kerja Iwan Henry Wardhana, termasuk ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, turut digeledah oleh tim Kejaksaan.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam penyidikan kasus ini. “Kami menghormati dan juga saya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut,” ujar Teguh.

Selain itu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut mendalami persoalan ini. Berdasarkan investigasi internal yang dilakukan, ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta. Inspektorat kini tengah menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan penyimpangan anggaran ini.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik, mengingat nilai anggaran yang terlibat sangat besar. Kejaksaan diharapkan dapat segera mengungkap lebih banyak bukti terkait dengan dugaan korupsi ini.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru