PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Kuasa Hukum Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di SPBU Pertamina 14.201.1125 di Jl. Cemara.
Sejumlah pelanggan mengaku harus membayar untuk menggunakan fasilitas kamar mandi, meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa toilet di SPBU harus gratis.
Seorang pekerja SPBU berinisial S mengungkap bahwa pungutan ini dilakukan oleh seorang pengelola bernama Sitepu. Lebih mencengangkan lagi, Sitepu disebut telah mengelola tujuh SPBU dengan sistem yang sama. Bahkan, menurut S, manajer SPBU 14.201.1125 telah memberikan izin untuk pungutan ini.
"Bukan hanya di sini saja, Sitepu ini sudah mengelola tujuh SPBU lain dengan sistem yang sama. Pelanggan harus membayar untuk menggunakan fasilitas kamar mandi," ungkap S.
Aturan Pemerintah Hanya Formalitas?
Padahal, sejak November 2021, Menteri BUMN Erick Thohir telah menerapkan kebijakan bahwa toilet di SPBU wajib gratis. Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 secara jelas melarang pemungutan biaya kebersihan kepada pengguna SPBU.
"Toilet adalah bagian dari fasilitas SPBU. Pemeliharaan kebersihan adalah tanggung jawab pengelola, bukan pelanggan," tegas Erick Thohir.
Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain.
Masih banyak SPBU yang membiarkan adanya pungutan liar dengan alasan "uang kebersihan." Bahkan, di beberapa SPBU, praktik ini dijalankan secara terstruktur dengan adanya petugas yang bertugas mengutip uang dari pelanggan.
SPBU Curi Keuntungan di Balik Pungutan Liar?
Mengapa pungli toilet SPBU masih marak? Apakah pengelola SPBU sengaja menutup mata demi keuntungan tambahan? Fakta bahwa masih banyak SPBU yang memberlakukan toilet berbayar menunjukkan adanya pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah.
Jika pemilik SPBU sudah meraup keuntungan besar dari penjualan BBM, mengapa pelanggan masih harus mengeluarkan uang untuk fasilitas dasar seperti toilet?
Tindakan ini jelas merugikan masyarakat. Jika pungutan liar dibiarkan, maka kepercayaan terhadap SPBU Pertamina sebagai layanan publik akan semakin luntur.
Pemerintah harus bersikap tegas terhadap SPBU nakal yang masih mencari keuntungan dari fasilitas yang seharusnya gratis.
(km/n14)
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryanti Deyang mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan membentuk Dewan Pengarah yang
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa dana operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan langkah awal kepemimpinannya adalah melakukan efisiensi angga
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut polemik pasangan suami istri yang meminta bantuan biaya pengobatan anaknya di RS M
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan memberikan masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto se
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen pemerintah kota untuk membenahi pengelolaan aset daerah yang selama i
PEMERINTAHAN
MEDAN Ambruknya 12 tower transmisi listrik di Sumatera Utara kembali memicu pemadaman bergilir di Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya.
PERISTIWA