Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
MEDAN - Pasca penyitaan perkebunan sawit PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau Satgas Garuda pada 18 Maret 2025, seluas 12.069 hektar di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara (Sumut) menyuarakan desakan keras agar Lembaga Sertifikasi Control Union mencabut sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang dimiliki PT GAP.
Kebun yang disita diduga kuat berada dalam kawasan hutan, lebih spesifiknya dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), yang merupakan lahan yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk dikonversi menjadi perkebunan.
LKLH menyoroti fakta bahwa kebun yang terletak di kawasan ini, yakni Kebun Alam Murni dan Kebun Alam Sahara milik PT GAP, selama ini memperoleh sertifikasi RSPO untuk produk minyak sawit ramah lingkungan dan berkelanjutan.
RSPO adalah standar internasional yang memberikan sertifikat bagi produsen minyak sawit yang mengikuti prinsip keberlanjutan dalam operasionalnya. Namun, dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Garuda, yang menyita kawasan perkebunan sawit ini sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, LKLH menduga bahwa PT GAP telah melanggar prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar penerbitan sertifikat RSPO tersebut.
Menurut LKLH, jika terbukti bahwa PT GAP menggunakan lahan yang berasal dari deforestasi di kawasan hutan, maka hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan yang dijunjung tinggi oleh RSPO, serta standar internasional terkait perlindungan lingkungan.
Dengan latar belakang ini, LKLH menegaskan bahwa Control Union, sebagai lembaga sertifikasi yang menerbitkan sertifikat RSPO untuk PT GAP, harus segera melakukan penyelidikan terkait ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh RSPO.
"Keberadaan perkebunan PT GAP di kawasan hutan jelas menyalahi prinsip-prinsip RSPO. Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum Indonesia dan standar internasional dalam industri sawit yang berkelanjutan. Kami mendesak Control Union untuk mengambil langkah tegas, yaitu mencabut sertifikat RSPO yang telah diberikan kepada PT GAP," ujar Indra Minka, Ketua LKLH Sumut.
LKLH juga menyoroti dampak negatif dari pengabaian terhadap prinsip keberlanjutan, yang tidak hanya berisiko bagi ekosistem local. Tetapi juga dapat merusak reputasi Indonesia dalam industri minyak sawit internasional.
"Jika hal ini terbukti, maka ini akan menjadi skandal besar yang mencoreng industri minyak sawit Indonesia di mata dunia, terutama bagi para pembeli minyak sawit global yang kini semakin memperhatikan asal-usul dan dampak lingkungan dari produk yang mereka konsumsi," lanjut Minka.
Harapan LKLH adalah agar Control Union Indonesia, Control Union Sdn. Bhd Malaysia, dan Control Union – The Netherlands, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab atas sertifikasi berkelanjutan minyak sawit, untuk menjaga komitmen mereka dalam memastikan bahwa hanya produk minyak sawit yang benar-benar ramah lingkungan dan berkelanjutan yang memperoleh sertifikasi RSPO.
Jika benar PT GAP terbukti melanggar, LKLH meminta agar sertifikat RSPO yang diberikan kepada PT GAP dicabut demi menjaga integritas dan keberlanjutan industri sawit di Indonesia.
Dengan situasi ini, LKLH berharap proses verifikasi yang dilakukan oleh Control Union dapat mengutamakan kepentingan lingkungan, hukum, dan keberlanjutan yang menjadi dasar utama dalam prinsip RSPO.
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK