BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Motif Balas Dendam, MS Bakar 204 Kios di Pasar TPO Tanjungbalai

Adelia Syafitri - Jumat, 04 April 2025 18:03 WIB
278 view
Motif Balas Dendam, MS Bakar 204 Kios di Pasar TPO Tanjungbalai
Kebakaran 204 TPO pakaian bekas di Tanjungbalai.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI -Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik insiden kebakaran besar yang menghanguskan 204 kios di Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kota Tanjungbalai, pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, sekitar pukul 03.15 WIB.

Pelaku pembakaran diketahui berinisial MS (52), seorang penarik becak yang diduga nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap seorang pedagang pakaian bekas bernama Peris Sinaga.

Baca Juga:

"Motif pelaku adalah karena sakit hati dan dendam kepada seseorang bernama Peris Sinaga, yang berprofesi sebagai pedagang pakaian bekas dan berdekatan dengan kios milik istri pelaku," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mewakili Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (4/4/2025).

Siti menjelaskan, pelaku merasa dihina karena sering diejek dan direndahkan oleh Peris Sinaga terkait profesinya sebagai penarik becak.

Baca Juga:

Merasa martabatnya terganggu, MS pun menyusun rencana pembalasan.

Kios milik Mak Ledi, yang turut dibakar lebih dulu, disebut sebagai sasaran antara sebelum menyerang kios utama milik Peris Sinaga.

"Pembakaran dilakukan secara terencana. Pelaku menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite, kain, dan mancis sebelum membakar kios hingga api menyebar cepat," terang Siti.

Akibat aksi tersebut, sebanyak 204 kios hangus terbakar dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan langsung diserahkan ke Polres Tanjungbalai.

Saat ini, MS telah ditahan bersama barang bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, pelaku sangat kuat diduga dengan sengaja melakukan pembakaran. Ia dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP," tutup Siti.

(vv/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Relawan Laporkan Dugaan Penghinaan terhadap Bobby Nasution dan Jokowi ke Polda Sumut
Polda Sumut Tangkap 3 PMI Ilegal di Asahan, Bawa 7,5 Kg Sabu dari Malaysia
Gubsu Bobby Nasution Tanggapi Hebohnya Grup Facebook 'G4y Medan': Janganlah Begitu
Kakek Hilang 16 Hari Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lae Renun
Harga TBS Sawit di Sumut Kembali Turun, Petani Kecil Kian Tertekan
komentar
beritaTerbaru