JAKARTA -Tim hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Selasa (8/4/2025).
Sidang ini berkaitan dengan gugatan atas sah atau tidaknya penyitaan sejumlah barang milik Kusnadi dan Hasto yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024 lalu.
"Kami berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan besok, karena ini menyangkut hak-hak konstitusional klien kami yang merasa dirugikan atas tindakan penyitaan tersebut," ujar kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, Senin (7/4/2025).
Army menilai absennya KPK sebagai bentuk standar ganda dalam penegakan hukum.
Ia menyebut lembaga antirasuah itu sering kali terburu-buru jika memiliki kepentingan, namun justru mengulur waktu saat digugat oleh warga negara yang merasa haknya dilanggar.
"Ketika mereka butuh, sidang bisa digelar cepat. Tapi saat ada warga negara yang menggugat, justru terkesan dihambat," tegasnya.
Gugatan praperadilan ini merupakan buntut panjang dari penggeledahan terhadap Kusnadi saat mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita tiga unit handphone, kartu ATM, dan buku catatan Hasto, yang dinilai tidak relevan dan melanggar hak pribadi.
Tindakan penyitaan tersebut langsung direspons dengan berbagai langkah hukum.
Tim hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komnas HAM.
Mereka juga sempat mengadukan dugaan pelanggaran hukum ke Bareskrim Polri, meskipun laporan tersebut ditolak.
Setelah berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, tim hukum diarahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan, yang kini menjadi fokus utama pembelaan Kusnadi.
Selain itu, permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah diajukan pada 28 Juni 2024.
Tim hukum berharap dengan kehadiran KPK dalam sidang Selasa besok, seluruh proses hukum bisa diuji secara adil di hadapan hakim.