Ia menyebut hukuman tersebut terlalu final dan berisiko jika terjadi kesalahan dalam proses hukum.
"Meskipun keyakinan atas kesalahan mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan seseorang dijebak. Hukuman mati tidak memberi ruang koreksi," ujar Prabowo di kediamannya di Hambalang, Bogor (6/4).
Sebagai solusi, Prabowo lebih mendorong pendekatan pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset hasil korupsi, namun tetap mengedepankan keadilan bagi keluarga pelaku.
Perlu diketahui, hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan melalui Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor, namun dengan syarat tertentu seperti kondisi darurat nasional, bencana besar, atau pengulangan tindak pidana.
Kendati demikian, hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan hingga kini.*