Prabowo: Rakyat Jangan Lagi Jadi Penonton di Atas Kekayaan Alam Sendiri
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola untuk sebesarbesarnya kemakmuran
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati tetap menjadi bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, namun dengan pendekatan yang jauh lebih ketat dan hati-hati.
Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (10/4), Yusril menjelaskan bahwa pidana mati kini diposisikan sebagai bentuk sanksi yang bersifat khusus, dan tidak serta-merta dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
"Jaksa diwajibkan mengajukan tuntutan hukuman mati dengan alternatif hukuman lain, seperti penjara seumur hidup. Ini memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan secara menyeluruh," ujar Yusril.
Ia juga menyoroti Pasal 102 KUHP Nasional yang mengamanatkan disusunnya undang-undang khusus terkait tata cara pelaksanaan pidana mati.
Selain itu, Pasal 99 dan 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
"Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup," tambahnya.
Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hidup.
Ia bahkan mengutip sabda Nabi Muhammad SAW:
"Lebih baik seorang hakim salah membebaskan seseorang daripada salah menjatuhkan hukuman."
Prabowo Tak Sepakat Hukuman Mati untuk Koruptor
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara eksklusif bersama tujuh pemimpin redaksi media nasional menyatakan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Ia menyebut hukuman tersebut terlalu final dan berisiko jika terjadi kesalahan dalam proses hukum.
"Meskipun keyakinan atas kesalahan mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan seseorang dijebak. Hukuman mati tidak memberi ruang koreksi," ujar Prabowo di kediamannya di Hambalang, Bogor (6/4).
Sebagai solusi, Prabowo lebih mendorong pendekatan pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset hasil korupsi, namun tetap mengedepankan keadilan bagi keluarga pelaku.
Perlu diketahui, hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan melalui Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor, namun dengan syarat tertentu seperti kondisi darurat nasional, bencana besar, atau pengulangan tindak pidana.
Kendati demikian, hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan hingga kini.*
(cn/a)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola untuk sebesarbesarnya kemakmuran
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh jajaran pemerintahan menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 sebagai momentum
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya mengkhawatirkan menguatnya gejala militerisme dalam
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa prinsip ekonomi Indonesia berlandaskan pada ekonomi Pancasila yang berorientasi pada
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pancasila merupakan pegangan utama bangsa Indonesia di tengah dinamika global yang se
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana Kepresidenan melalui Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, M. Qodari, merespons kritik eks Wakil Menteri Luar Ne
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Senin, 1 Juni 2026. Pada pukul 0
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Jaka
NASIONAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga fondasi penting dalam memban
PEMERINTAHAN