BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Brigadir Ade Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pembunuhan Bayi

- Kamis, 10 April 2025 17:19 WIB
Brigadir Ade Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pembunuhan Bayi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG - Polda Jawa Tengah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).

Keputusan ini diambil setelah Brigadir AK terbukti telah menjalin hubungan di luar nikah dan diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap anak kandungnya.

Dalam sidang etik tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa Brigadir AK terbukti melakukan tindakan tercela, yakni menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga memiliki anak di luar nikah.

Selain itu, ia juga diduga melakukan tindakan pidana berupa menghilangkan nyawa anak di bawah umur.

"Dalam sidang itu diputuskan PTDH. Brigadir AK terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya," kata Kombes Pol Artanto.

Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kriminal Umum (Krimum) Polda Jawa Tengah terkait tindakan pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AK.

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika DJ, ibu dari bayi tersebut, menitipkan anaknya kepada Brigadir AK di dalam mobilnya saat dia pergi berbelanja.

Namun, ketika DJ kembali, dia mendapati bayinya dalam kondisi yang tidak wajar. Merasa ada kejanggalan, DJ segera membawa bayinya ke rumah sakit, namun nyawa sang bayi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

"Ibu korban merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya dan segera melapor ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025," ujar Artanto.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru