BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Tuntutan Empat Tahun Enam Bulan Penjara untuk Saifuddin Zuhri Marpaung (Ucok Ibon) Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 17:36 WIB
Tuntutan Empat Tahun Enam Bulan Penjara untuk Saifuddin Zuhri Marpaung (Ucok Ibon) Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Ilustrasi Ketok Palu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNG BALAI -Saifuddin Zuhri Marpaung, yang lebih dikenal dengan nama Ucok Ibon, terdakwa kasus pemalsuan surat, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (10/4/2025).

JPU Cristin menyatakan bahwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon terbukti melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pemalsuan surat.

Baca Juga:

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam perkara ini untuk memutuskan terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu," kata JPU dalam persidangan.

Baca Juga:

Ucok Ibon didakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Korban Johan sebelumnya membeli tanah seluas 100 hektare dari Sukarjo, yang kemudian dibagi dengan akta tanah kepada korban.

Terdakwa Ucok Ibon diduga memalsukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia membeli tanah seluas 87 hektare dari A Masjid Sitorus di Desa Sei Tempurung.

Surat yang dimiliki terdakwa tersebut terbukti palsu setelah korban menggugat secara perdata pada tahun 2022.

Dalam prosesnya, Ucok Ibon bersama suruhannya juga melakukan perusakan dan pemotongan tanaman milik korban, serta menghalangi korban untuk mengakses lahan yang disengketakan.

JPU menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian bagi korban.

Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai, 12 Orang Sudah Diperiksa Jaksa
BIM Tanjungbalai Demo di Mapolda Sumut, Desak Penuntasan Kasus Ekstasi di Tresya Hotel
Prarekonstruksi di Mahkota Hall Tersya Ungkap 19 Adegan Transaksi Narkoba, Polda Sumut Tetapkan Tanjung Balai Jadi Fokus Pemberantasan
Rumah Ketua DPC Pemuda Islam Diteror Lemparan Batu, Diduga Terkait Kritik Reklamasi Sungai Asahan
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Terima Audiensi Balai POM Tanjung Balai, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan
Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 2 Kg Ditanam di Makam Warga Tanjung Balai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru