Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
JAKARTA Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memi
NASIONAL
JAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi besar yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).
Kasus ini melibatkan dana pendidikan sebesar Rp180 miliar yang dialokasikan pada Maret 2021, dengan rincian Rp51 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp122 miliar untuk 16 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4) di Gedung B Polda Jambi, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan logistik yang terkait.
Selain itu, uang tunai senilai Rp6 miliar juga telah disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Penyidik telah menindaklanjuti laporan audit yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar. Dalam perkembangan penyelidikan ini, satu tersangka berinisial ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021, telah diamankan.
Dugaan korupsi terkait proses pengadaan barang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin menguat, di mana ditemukan persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa terkait.
AKBP Taufik menjelaskan bahwa pemeriksaan barang-barang yang telah dibeli, seperti mesin cuci dan alat facial, menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang seharusnya.
Bahkan, barang-barang tersebut sudah tidak layak dipakai dan diduga telah dimark-up untuk merugikan negara.
"Kami telah memanggil ahli dari ITS untuk menilai kualitas barang-barang tersebut, dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran hukum serta kerugian negara. Barang tersebut sudah dimark-up dan tidak layak digunakan lagi," ujar AKBP Taufik.
Tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Jambi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti tiga laporan polisi lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi ini.*
JAKARTA Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memi
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi warga terdampak gempa di Desa Rokilore, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, N
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan sekitar 14 hingga 15 poin perlawanan atau eksepsi menjelang sidang perkara dugaan pencemara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku tidak puas dengan draf Rancangan Undan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla. P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Labib meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara segera memastikan penyele
EKONOMI
DELI SERDANG Sapu lidi asal Sumatera Utara semakin diminati pasar Asia. Nilai ekspor komoditas tersebut sepanjang 2026 hingga awal Septe
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati Syafrizal menerima audiensi dan silaturahmi Himpunan Mahasiswa Islam
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima audiensi perwakilan PT Hijau Surya Biotechindo untuk membahas peluang kerja sama
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggar
PEMERINTAHAN