BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Mantan Artis SKW Ditangkap, Terlibat Jaringan Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah

Justin Nova - Minggu, 13 April 2025 13:54 WIB
530 view
Mantan Artis SKW Ditangkap, Terlibat Jaringan Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Seorang mantan artis sinetron kolosal berinisial SKW (41) resmi ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat bertransaksi di pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang.

Dari tangan SKW, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp223 juta.

"Tersangka dengan sengaja melakukan pembelian di beberapa toko dengan uang palsu. Uangnya berhasil digunakan di satu toko, tetapi terdeteksi saat mencoba transaksi ulang," ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Jaksel, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga:

Awalnya, SKW berhasil membayar di toko Hypermart. Namun, ketika mencoba kembali bertransaksi di tempat berbeda, uang palsu terdeteksi mesin UV, dan transaksi dibatalkan. Aksi SKW diketahui telah dilakukan berulang kali, hingga akhirnya diamankan oleh petugas keamanan.

Tak hanya SKW, kasus ini turut menyeret nama Bayu Setyo Aribowo, mantan karyawan Garuda Indonesia, yang diduga sebagai bagian dari sindikat pengedar uang palsu.

Baca Juga:

Pihak Garuda menyatakan bahwa Bayu sudah tidak aktif sejak 2022 dan kini tengah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP).

"Kami menyesalkan keterlibatan mantan karyawan dan mendukung penuh proses hukum yang berlaku," ujar Enny Kristiani, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia.

Kasus ini bermula dari penemuan tas mencurigakan di KRL jurusan Rangkasbitung, yang mengarah pada penangkapan pria berinisial MS (45) di Stasiun Tanah Abang. MS mengaku bahwa isi tas tersebut adalah uang palsu senilai Rp316 juta.

Penyelidikan polisi menelusuri rantai distribusi hingga ke Mangga Besar, Jakarta Pusat, Subang, dan akhirnya menggerebek sebuah pabrik pencetak uang palsu di Bogor.

Di pabrik tersebut, polisi menyita:

Uang palsu senilai Rp1,3 miliar siap edar

Rp2 miliar uang palsu belum dipotong

Printer dan mesin cetak

Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000

SKW dan pelaku lainnya dikenai Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang.

"Kami akan tindak tegas semua pelaku, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu ini," tegas AKP Aji Rizaldi, Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
ASN Guru di Makassar Didakwa Beli dan Edarkan Uang Palsu, Sebagian Disumbangkan ke Pemulung
Dua Oknum Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Polres Kuningan Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu, Sita Rp52 Juta dan Real Brasil Senilai Rp11 Miliar
Sindikat Uang Palsu di Jogja Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Pelaku, Uang Dibeli dari Kalibata
Terungkap! Uang Palsu Sekar Arum Ternyata dari Jaringan Besar di Bogor
Mantan Artis Sekar Arum Diduga Sumbang Uang Palsu ke Masjid Istiqlal Sebelum Lebaran
komentar
beritaTerbaru