BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Mahasiswa di Bekasi Tanam Ganja dalam Kamar, Polisi Sita Delapan Pot Tanaman

- Senin, 14 April 2025 12:50 WIB
Mahasiswa di Bekasi Tanam Ganja dalam Kamar, Polisi Sita Delapan Pot Tanaman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Seorang mahasiswa berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menanam ganja di dalam kamar rumahnya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cabangbungin pada Sabtu (12/4/2025) setelah menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja," ungkap Kanitreskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, Minggu (13/4).

Dari hasil penyelidikan sementara, EFK mengaku telah menanam ganja tersebut selama dua bulan. Ia juga mengatakan bahwa biji ganja diperoleh dari sisa pembelian narkotika jenis ganja yang pernah dikonsumsinya sebelumnya.

Selain tanaman ganja, polisi turut menyita barang bukti lain berupa sebuah handphone, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang digunakan pelaku untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Ipda Rolin.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru