BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Sidang Ekstradisi Buron E-KTP Paulus Tannos Digelar Juni 2025 di Singapura

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 19:19 WIB
Sidang Ekstradisi Buron E-KTP Paulus Tannos Digelar Juni 2025 di Singapura
Paulus Tannos.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, yang saat ini telah ditahan oleh otoritas Singapura.

Sidang ekstradisi terhadap Tannos dijadwalkan akan digelar pada Juni 2025 mendatang.

Baca Juga:

"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Widodo menambahkan, sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Baca Juga:

Ia berharap pihak Tannos tidak mengajukan perlawanan hukum agar proses ekstradisi dapat berjalan cepat dan lancar.

"Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat," ujarnya.

Terkait proses ekstradisi ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihak Singapura masih meminta sejumlah dokumen tambahan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Dokumen tersebut direncanakan akan dikirim sebelum 30 April 2025.

"Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, Supratman belum merinci isi dokumen yang diminta tersebut. Ia menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada pihak penyidik di KPK.

Dirjen AHU Widodo menambahkan bahwa ini adalah praktik pertama ekstradisi berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan Singapura.

Meskipun demikian, pemerintah Singapura diyakini akan terus mendukung proses hukum ini.

"Ini praktik yang pertama jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya, yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," tegasnya.

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Renovasi Sekolah Rakyat Tapsel Diduga Jadi Ajang Korupsi
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun Berisiko Disalahgunakan, JPPI Beri Peringatan
Oegroseno Sebut Erick Thohir Bisa Jadi Tersangka Terkait Penunjukan Silfester Matutina di BUMN
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Momen Haru Diaspora Bertemu Presiden Prabowo di Singapura: Serasa Dijenguk
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
komentar
beritaTerbaru