BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

29 Hakim Korupsi dalam 13 Tahun, ICW Desak MA Lakukan Perbaikan Total

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 18:48 WIB
29 Hakim Korupsi dalam 13 Tahun, ICW Desak MA Lakukan Perbaikan Total
Gedung Mahkamah Agung.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oligarki ini disebut memanfaatkan kelonggaran regulasi dan tata kelola industri sawit untuk mendapatkan kebijakan yang menguntungkan bagi mereka, termasuk mempengaruhi kebijakan ekspor CPO (crude palm oil).

Korporasi besar ini juga diketahui mudah menghindari jeratan hukum dengan memberikan suap kepada hakim yang menangani kasus mereka.

Egi menilai pembiaran pemerintah terhadap oligarki sawit menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi tersebut.

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir, dengan langkah awal berupa moratorium pemberian izin baru untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, ICW juga menyerukan perlunya instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum dalam kasus korupsi.

Pendekatan vicarious liability yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus lebih sering diterapkan, terutama dalam kasus yang melibatkan korporasi besar.

Kasus dugaan suap yang baru terungkap melibatkan beberapa pihak dalam pengadilan korupsi yang menangani perkara tiga korporasi besar: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Sebanyak empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan satu pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini termasuk majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Selain itu, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta pengacara korporasi ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, turut diproses hukum.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menahan Muhammad Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group, yang diduga terlibat dalam kasus suap ini.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru