DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
TANGERANG SELATAN -Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Nurhimawan, mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, disebut sempat menyiapkan lahan pribadi di kawasan Rumpin, Bogor, sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
Tak hanya itu, Wahyunoto juga diketahui mendirikan perusahaan sendiri bersama PT EPP, bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), dan menempatkan tukang kebunnya, Sulaeman, sebagai direktur operasional.
Namun, rencana tersebut gagal direalisasikan karena mendapat protes keras dari warga sekitar.
"Awalnya didesain, tapi lokasi itu ternyata milik tersangka Wahyunoto Lukman," ujar Nurhimawan dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Korupsi Kelola Sampah Tangsel Tidak Terkait Kerja Sama dengan Kota Serang
Nurhimawan menegaskan bahwa kasus korupsi pengelolaan sampah yang terjadi pada tahun 2024 tidak berkaitan dengan kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang.
Dugaan ini sempat mencuat setelah kerja sama antarwilayah dalam pengelolaan sampah dilakukan.
Sayangnya, setelah kerja sama dengan Kota Serang berakhir, Pemkot Tangsel tidak melakukan langkah mitigasi yang memadai.
DLH Tangsel justru membuang sampah ke berbagai daerah secara ilegal tanpa mengikuti peraturan dan mekanisme yang berlaku.
"Ketika itu berakhir, seharusnya DLH Tangsel mencari solusi dan lokasi yang sesuai regulasi, bukan buang ke sembarang tempat," tegasnya.
Sampah Dibuang Ilegal di 5 Lokasi Pribadi
Menurut penyelidikan Kejati Banten, sampah dari Tangsel dibuang ke lima titik yang tersebar di beberapa daerah:
- Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Bogor
- Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
- Beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi
Semua lahan yang dijadikan tempat pembuangan itu merupakan milik pribadi, bukan fasilitas pemerintah.
"Pembuangan dilakukan secara open dumping. Tidak ada pengelolaan lebih lanjut. Ini jelas menabrak aturan," kata Nurhimawan.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Wahyunoto Lukman – Kadis Lingkungan Hidup Tangsel
- TB Apriliadhi Kusumah – Kabid Kebersihan
- SYM – Pihak swasta dari PT EPP
Mereka diduga bersekongkol dalam proses tender proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, dengan cara merekayasa perusahaan agar tampak layak untuk memenangkan proyek tersebut.*
(d/a008)
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
MEDAN Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tahun ini, sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H/2026 M digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kementerian Agama (Kemenag)
NASIONAL
MEDAN Euforia ASEAN Para Games 2025 Thailand belum sepenuhnya mereda, namun atlet andalan NPC Sumatera Utara (Sumut) sudah kembali tanca
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Isra Mi&039raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan
AGAMA
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada satu orang warga bina
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo menggelar diskusi strategis bersama Cendekiawan Karo Indonesia dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan selalu identik dengan salat malam yang khusyuk. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa salat yang dikenal sebagai Tar
AGAMA
JAKARTA Menjelang perayaan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga keselamatan dan kela
NASIONAL