BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Terungkap! Isi Tas Hakim yang Dititipkan ke Satpam: Uang & Cincin Usai Terlibat Suap Vonis Lepas

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 19:47 WIB
423 view
Terungkap! Isi Tas Hakim yang Dititipkan ke Satpam: Uang & Cincin Usai Terlibat Suap Vonis Lepas
Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Marcella Santoso & Ariyanto (advokat)

- Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin (hakim)

Baca Juga:

- Muhammad Syafei (MSY) – Head of Legal PT Wilmar Group

Kronologi Aliran Uang Suap

Baca Juga:

Awal mula kasus ini terungkap saat Wahyu Gunawan bertemu dengan pengacara Ariyanto dan meminta 'biaya pengurusan' agar terdakwa korporasi tidak dijatuhi hukuman berat.

Pertemuan lanjutan antara pengacara dan perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei, terjadi di restoran Daun Muda Soulfood, Jakarta Selatan.

Meski awalnya hanya menyanggupi Rp20 miliar, tawaran itu ditolak.

Hakim Arif Nuryanta kemudian meminta jumlahnya dikali tiga, menjadi Rp60 miliar.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap, salah satunya melalui pertemuan di kawasan SCBD dan rumah pribadi Wahyu Gunawan di Jakarta Utara.

Wahyu disebut menerima komisi perantara sebesar USD 50.000.

Setelah menerima uang, Arif menunjuk tiga hakim: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Mereka diduga menerima Rp22,5 miliar untuk memutus perkara Wilmar Group dengan vonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru