Menkeu Purbaya Tegaskan Tarif Pajak Tak Akan Naik, Fokus Perluas Basis Penerimaan Negara
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Strategi yang dipilih justru memperkuat penerimaan
EKONOMI
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap isi tas mencurigakan yang sempat dititipkan kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum terungkap skandal suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa isi tas tersebut mengejutkan.
Di dalamnya ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, serta sebuah cincin bermata hijau.
"Ada uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp48.750.000 dan mata uang asing sebesar 39.000 dolar Singapura, serta cincin bermata hijau," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (17/4).
Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, total uang yang ditemukan di dalam tas mencapai sekitar Rp549.978.000.
Skandal Suap CPO: Jaringan Hakim, Panitera, hingga Pengacara
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas PT Wilmar Group dalam perkara korupsi CPO.
Mereka terdiri dari unsur pimpinan pengadilan, hakim, panitera, pengacara, hingga pihak korporasi.
Tersangka antara lain:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara)
- Marcella Santoso & Ariyanto (advokat)
- Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin (hakim)
- Muhammad Syafei (MSY) – Head of Legal PT Wilmar Group
Kronologi Aliran Uang Suap
Awal mula kasus ini terungkap saat Wahyu Gunawan bertemu dengan pengacara Ariyanto dan meminta 'biaya pengurusan' agar terdakwa korporasi tidak dijatuhi hukuman berat.
Pertemuan lanjutan antara pengacara dan perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei, terjadi di restoran Daun Muda Soulfood, Jakarta Selatan.
Meski awalnya hanya menyanggupi Rp20 miliar, tawaran itu ditolak.
Hakim Arif Nuryanta kemudian meminta jumlahnya dikali tiga, menjadi Rp60 miliar.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap, salah satunya melalui pertemuan di kawasan SCBD dan rumah pribadi Wahyu Gunawan di Jakarta Utara.
Wahyu disebut menerima komisi perantara sebesar USD 50.000.
Setelah menerima uang, Arif menunjuk tiga hakim: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Mereka diduga menerima Rp22,5 miliar untuk memutus perkara Wilmar Group dengan vonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).
Tas Berisi Uang & Cincin: Bukti Tambahan
Menariknya, salah satu hakim yang ditunjuk, Djuyamto, sempat menitipkan tas kepada satpam pengadilan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tas tersebut kini menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan, berisi uang dalam dua mata uang dan cincin mencurigakan.
Kejagung memastikan akan mendalami lebih lanjut keterkaitan isi tas dengan aliran dana suap dalam kasus ini.*
(tb/a008)
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Strategi yang dipilih justru memperkuat penerimaan
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampa
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Empat orang terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau Dokter Icha menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple resmi membuka akses iOS 27 Public Beta bagi pengguna iPhone yang ingin lebih dulu mencoba berbagai fitur terbaru sebelum v
SAINS DAN TEKNOLOGI
WONOSOBO Nama seorang bayi lakilaki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perha
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kebijakan baru untuk membantu pelaku usaha perikanan. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pember
EKONOMI
JAKARTA Hubungan dan kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diperku
NASIONAL
MAKASSAR Karya batik dari penyandang disabilitas asal Kalimantan Utara berhasil mencuri perhatian dalam forum nasional Road to Hari Ulan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Grati
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Piala Dunia 2026 kini memasuki babak semifinal. Empat negara terbaik akan saling berhadapan untuk memperebutkan tiket menuju parta
OLAHRAGA