BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Korban Penganiayaan Dwi Ayu Darmawati Laporkan Penolakan Polisi, Kasus Diduga Dilibatkan Pengacara dari Pihak Pelaku

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 11:15 WIB
59 view
Korban Penganiayaan Dwi Ayu Darmawati Laporkan Penolakan Polisi, Kasus Diduga Dilibatkan Pengacara dari Pihak Pelaku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKTIM -Dwi Ayu Darmawati (19), korban penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Salim, anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penolakan saat melaporkan kejadian tersebut ke dua Polsek setempat. Akibat penolakan ini, korban terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024), Dwi menceritakan pengalamannya yang penuh perjuangan untuk mendapatkan penanganan hukum. Setelah penganiayaan yang dialaminya, Dwi pertama kali melapor ke Polsek Rawamangun, namun laporan tersebut tidak dapat diproses karena alasan yang tidak jelas.

“Setelah kejadian itu, saya lapor ke Polsek Rawamangun dulu, tapi di situ gak bisa nanganin. Dirujuk ke Polsek Cakung, yang di Cakung juga enggak bisa nanganin,” ujar Dwi Ayu dalam penjelasannya.

Baca Juga:

Setelah itu, Dwi diminta untuk langsung melapor ke Polres Jakarta Timur di Jatinegara, yang akhirnya menerima laporannya dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Dwi melanjutkan ceritanya bahwa setelah tiba di Polres Jakarta Timur, laporan tersebut akhirnya bisa diproses. Pihak kepolisian meminta korban untuk melakukan visum di pagi hari. Dwi mengungkapkan bahwa proses laporan yang awalnya dipersulit akhirnya dapat berlanjut setelah beberapa waktu.

Baca Juga:

Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Dwi mengenai keterlibatan pengacara dari pihak pelaku. Dwi menyebutkan bahwa pengacara yang datang menghubungi keluarganya awalnya mengaku sebagai utusan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polda. Akan tetapi, setelah melakukan pertemuan di Polres, pengacara tersebut mengakui bahwa dirinya adalah suruhan dari pihak pelaku, yaitu George Sugama Salim.

“Kemudian orang tua saya memutuskan untuk mengganti pengacara, karena pengacara itu tidak kooperatif. Sejak awal, pengacara itu selalu meminta uang kepada keluarga saya,” tambah Dwi dengan wajah kecewa.

Dwi melanjutkan, bahwa untuk memenuhi permintaan uang dari pengacara tersebut, keluarganya bahkan terpaksa menjual motor satu-satunya yang mereka miliki. Sayangnya, setelah motor terjual, pengacara tersebut tidak bisa dihubungi lagi, dan tidak ada kejelasan tentang kelanjutan kasus yang ditangani.

“Habis jual motor itu saya tanya-tanyain, itu pengacara nggak ada kontak, nggak bisa dihubungi lagi,” ujarnya, mengisahkan kesulitan yang dihadapi keluarganya.

Kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati ini bermula dari sebuah insiden di mana ia dianiaya oleh George Sugama Salim, anak dari pemilik toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur. Kejadian tersebut menimbulkan luka fisik pada Dwi, yang kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Namun, perjalanan hukum yang dihadapi Dwi tidak semulus yang diharapkan. Selain mendapatkan penolakan dari kepolisian dalam proses pelaporan, ia juga harus menghadapi upaya dari pihak pelaku yang mencoba campur tangan dalam penanganan hukum kasus ini.

Kasus ini semakin memperlihatkan tantangan yang dihadapi korban dalam memperjuangkan keadilan, terutama ketika pihak-pihak tertentu mencoba menghambat atau memanipulasi proses hukum demi kepentingan pribadi.

Kini, keluarga Dwi Ayu berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil. Mereka berharap pihak berwenang bisa menindaklanjuti proses hukum tanpa adanya campur tangan pihak luar, agar keadilan bagi korban bisa segera ditegakkan.

Kasus ini juga menarik perhatian publik tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam penanganan laporan pidana, serta bagaimana korban sering kali terhambat dalam memperjuangkan hak-haknya di tengah berbagai kendala yang mereka hadapi.

(N/014)

beritaTerkait
Pasar Murah Kembali Digelar di Kota Medan, Cek Jadwal , Lokasi dan Harga Sembako Lengkapnya
Harga Minyakita Turun Rp 300 per Liter, Namun Masih di Atas HET di 9 Provinsi
Driver Ojol Medan Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Hapus Biaya Langganan dan Regulasi Perlindungan
Harga Emas Melonjak Dekati US$3.375 per Ons, Terangkat Ketegangan AS-Iran dan Pelemahan Dolar
Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Dimulai di Singapura
Perlukah Mematikan AC Mobil saat Menanjak? Analisis dari Sudut Pandang Mekanik
komentar
beritaTerbaru