Tujuh pelaku lain masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian ini menimbulkan kemarahan publik.
Banyak pihak mendesak agar Kapolri dan Polda Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota yang terlibat dan memperbaiki sistem pengamanan di kantor kepolisian.*