BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Residivis dan Jaringan Narkoba: Hampir 1 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Fira - Senin, 21 April 2025 11:27 WIB
Residivis dan Jaringan Narkoba: Hampir 1 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

AKP Fernandez menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru