BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JAK TV Dinilai Bermasalah, Pakar: Bisa Cemari Kebebasan Pers

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 17:53 WIB
108 view
Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JAK TV Dinilai Bermasalah, Pakar: Bisa Cemari Kebebasan Pers
Direktur Pemberitaan JAK TV sekaligus tersangka, Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -NPenetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan tajam. TB dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan perintangan penyidikan dalam beberapa kasus besar, termasuk korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO.

Kejagung menduga Tian menerima pesanan pemberitaan negatif dari dua advokat—Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—yang merupakan kuasa hukum para tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dalam rilis resmi, Kejagung menyebut TB menerima Rp 478.500.000 sebagai imbalan memuat konten negatif terhadap lembaga penegak hukum itu.

Pesanan Berita Dibayar Ratusan Juta

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang ratusan juta itu diterima TB secara pribadi, tanpa sepengetahuan manajemen JAK TV. Berita-berita tersebut dinilai mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

"TB membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan berdasarkan pesanan MS dan JS, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:

Tian disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pakar Hukum Pidana: Salah Pasal, Bahaya untuk Pers

Namun, penggunaan Pasal 21 itu mengundang kritik. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk kasus yang menyangkut produk jurnalistik.

Menurutnya, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan—baik positif maupun negatif—merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

"Pasal 21 UU Tipikor bisa menimbulkan stigma sebagai represi terhadap kebebasan pers," ujar Indriyanto.

Sebaliknya, ia menyarankan penggunaan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, karena transaksi yang terjadi melibatkan pihak swasta dengan motif suap.

"Jika memang ada imbalan untuk membuat atau tidak membuat suatu pemberitaan, maka lebih cocok digunakan UU Suap. Ini bukan obstruction of justice, tapi lebih pada suap antar pihak swasta," tegasnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum Kasus Harun Masiku Telah Korbankan Kemanusiaan
Sidang Hasto Ricuh: Massa Pro Hasto Cekcok dengan Polisi, Dua Orang Diduga Penyusup Diamankan
Direktur Pemberitaan JakTV Diduga Terima Rp478 Juta untuk Buat Konten Menyesatkan soal Kejagung
Tersangka Obstruction of Justice, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Bungkam: "Kita Sama-sama Jurnalis"
Dua Terdakwa Korupsi di BRI KCP Tanjung Pura Divonis , Fitriani Dihukum 5 Tahun Penjara
Wahyu Setiawan Akui Ada Negosiasi Dana Operasional dalam Pengurusan PAW Harun Masiku
komentar
beritaTerbaru