
Pemuda di OKI Tega Rudapaksa dan Bunuh Bocah 6 Tahun, Motif Kecanduan Film Dewasa
OKI, Sumsel Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang
Hukum dan KriminalJAKARTA -NPenetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan tajam. TB dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan perintangan penyidikan dalam beberapa kasus besar, termasuk korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Kejagung menduga Tian menerima pesanan pemberitaan negatif dari dua advokat—Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—yang merupakan kuasa hukum para tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dalam rilis resmi, Kejagung menyebut TB menerima Rp 478.500.000 sebagai imbalan memuat konten negatif terhadap lembaga penegak hukum itu.
Pesanan Berita Dibayar Ratusan Juta
Baca Juga:
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang ratusan juta itu diterima TB secara pribadi, tanpa sepengetahuan manajemen JAK TV. Berita-berita tersebut dinilai mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"TB membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan berdasarkan pesanan MS dan JS, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:
Tian disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pakar Hukum Pidana: Salah Pasal, Bahaya untuk Pers
Namun, penggunaan Pasal 21 itu mengundang kritik. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk kasus yang menyangkut produk jurnalistik.
Menurutnya, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan—baik positif maupun negatif—merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
"Pasal 21 UU Tipikor bisa menimbulkan stigma sebagai represi terhadap kebebasan pers," ujar Indriyanto.
Sebaliknya, ia menyarankan penggunaan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, karena transaksi yang terjadi melibatkan pihak swasta dengan motif suap.
"Jika memang ada imbalan untuk membuat atau tidak membuat suatu pemberitaan, maka lebih cocok digunakan UU Suap. Ini bukan obstruction of justice, tapi lebih pada suap antar pihak swasta," tegasnya.
OKI, Sumsel Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang
Hukum dan KriminalMEDAN Penerapan sistem sekolah lima hari di SMA Negeri 2 Medan membawa sejumlah penyesuaian dalam aktivitas belajarmengajar serta pengelo
PendidikanJAKARTA Kebakaran terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore. Api dilaporkan mulai munc
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu
NasionalJAKARTA Final Piala AFF U23 2025 akan mempertemukan dua kekuatan besar Asia Tenggara Timnas Indonesia U23 dan Timnas Vietnam U23. Laga
OlahragaJAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa sosok berinisial J telah menyatakan kesedia
PolitikDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak di Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal,
PemerintahanJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tind
NasionalJAKARTA Laga final Piala AFF U23 2025 tinggal hitungan jam. Di tengah ketegangan dan harapan besar, penyerang muda Garuda Muda, Hokky Car
OlahragaTHAILAND Gencatan senjata akhirnya tercapai antara Thailand dan Kamboja pada Senin (28/7) malam setelah hampir sepekan konflik bersenjata
Internasional