Hukum Jangan Jadi Alat “ATM Berjalan”, DPR Awasi Kasus ABK Sea Dragon
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
JAKARTA -NPenetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan tajam. TB dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan perintangan penyidikan dalam beberapa kasus besar, termasuk korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Kejagung menduga Tian menerima pesanan pemberitaan negatif dari dua advokat—Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—yang merupakan kuasa hukum para tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dalam rilis resmi, Kejagung menyebut TB menerima Rp 478.500.000 sebagai imbalan memuat konten negatif terhadap lembaga penegak hukum itu.
Pesanan Berita Dibayar Ratusan Juta
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang ratusan juta itu diterima TB secara pribadi, tanpa sepengetahuan manajemen JAK TV. Berita-berita tersebut dinilai mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"TB membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan berdasarkan pesanan MS dan JS, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Tian disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pakar Hukum Pidana: Salah Pasal, Bahaya untuk Pers
Namun, penggunaan Pasal 21 itu mengundang kritik. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk kasus yang menyangkut produk jurnalistik.
Menurutnya, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan—baik positif maupun negatif—merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
"Pasal 21 UU Tipikor bisa menimbulkan stigma sebagai represi terhadap kebebasan pers," ujar Indriyanto.
Sebaliknya, ia menyarankan penggunaan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, karena transaksi yang terjadi melibatkan pihak swasta dengan motif suap.
"Jika memang ada imbalan untuk membuat atau tidak membuat suatu pemberitaan, maka lebih cocok digunakan UU Suap. Ini bukan obstruction of justice, tapi lebih pada suap antar pihak swasta," tegasnya.
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi kasus Fandi Ramadhan (26), seorang anak b
NASIONAL
JAKARTA Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan menindak tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli malam,
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, memperagakan kemampuan bela diri di hadapan ratusan personel Direktorat Sa
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Sengketa tanah ulayat di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali memanas. Parsadaan Siregar Siagian menggugat
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Polemik administratif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan setelah beredarnya dua surat resmi Panitia S
POLITIK
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, memimpin penertiban menara telekomu
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan akan menindaklanjuti laporan hasil reses DPRD Sumut terkait pelaksanaan program U
KESEHATAN
JAKARTA Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Siregar, meminta kepolisian berhenti menggunakan istilah oknum t
HUKUM DAN KRIMINAL