
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
BATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaJAKARTA -NPenetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan tajam. TB dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan perintangan penyidikan dalam beberapa kasus besar, termasuk korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Kejagung menduga Tian menerima pesanan pemberitaan negatif dari dua advokat—Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—yang merupakan kuasa hukum para tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dalam rilis resmi, Kejagung menyebut TB menerima Rp 478.500.000 sebagai imbalan memuat konten negatif terhadap lembaga penegak hukum itu.
Pesanan Berita Dibayar Ratusan Juta
Baca Juga:
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang ratusan juta itu diterima TB secara pribadi, tanpa sepengetahuan manajemen JAK TV. Berita-berita tersebut dinilai mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"TB membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan berdasarkan pesanan MS dan JS, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:
Tian disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pakar Hukum Pidana: Salah Pasal, Bahaya untuk Pers
Namun, penggunaan Pasal 21 itu mengundang kritik. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk kasus yang menyangkut produk jurnalistik.
Menurutnya, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan—baik positif maupun negatif—merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
"Pasal 21 UU Tipikor bisa menimbulkan stigma sebagai represi terhadap kebebasan pers," ujar Indriyanto.
Sebaliknya, ia menyarankan penggunaan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, karena transaksi yang terjadi melibatkan pihak swasta dengan motif suap.
"Jika memang ada imbalan untuk membuat atau tidak membuat suatu pemberitaan, maka lebih cocok digunakan UU Suap. Ini bukan obstruction of justice, tapi lebih pada suap antar pihak swasta," tegasnya.
BATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan KriminalMEDAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara N
Hukum dan KriminalACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpu
Pemerintahan