Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menyatakan tidak pernah melakukan pemalsuan dan mempertanyakan legal standing pelapor.
"Laporan itu mengada-ada dan tidak ada kerugian yang dialami pelapor," tegasnya.
Menurut Zaenal, dugaan peristiwa hukum yang disebutkan dalam laporan sudah terjadi sejak tahun 2008-2009 dan seharusnya telah kedaluwarsa.
Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk upaya menjatuhkan kredibilitasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan bersiap untuk pelimpahan tahap I ke JPU," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.*
(tb/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.