JAKARTA TIMUR -Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee memberikan pernyataan resmi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti tersebut, terhadap seorang karyawati di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Melalui akun Instagram resminya @lindayespatisserieandcoffee, Toko Roti Lindayes meminta maaf atas kejadian yang menimpa korban dan mendukung penuh penyelidikan hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangan yang diunggah pada Senin (16/12/2024), Lindayes menyatakan penyesalan yang mendalam atas peristiwa tersebut dan komitmennya untuk mendukung proses hukum hingga tuntas.“Kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa saudari dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya,” tulis Lindayes dalam keterangan tersebut.
Lindayes juga menekankan bahwa mereka sangat menyesali tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh George Sugama Halim, serta meminta maaf kepada pihak-pihak yang terdampak akibat kasus ini.
Lindayes menjelaskan bahwa George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi dalam usaha Toko Roti Lindayes yang berlokasi di Cakung. Disebutkan bahwa George memiliki keterbelakangan IQ dan EQ, berdasarkan hasil tes yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami,” demikian penjelasan Lindayes dalam pernyataannya.
Namun, Lindayes juga mengakui kesulitan untuk memproses hukum George mengingat faktor kasih sayang seorang ibu, walau ia menjadi korban dari tindak kekerasan tersebut.“Sulit bagi seorang ibu, sejeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” demikian penuturan pihak toko roti tersebut.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus ini. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap George belum dilakukan lantaran masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, yang dikenal memiliki postur tubuh gempal, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Dengan pernyataan ini, Toko Roti Lindayes berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan adil sambil menunjukkan kepedulian mereka terhadap korban dan pihak terkait. Lindayes juga menegaskan komitmen mereka untuk menjadi pihak yang mendukung penyelidikan kasus ini hingga tuntas.
(N/014)
Toko Roti Lindayes Minta Maaf Soal Kasus George Sugama Halim, Dukungan Penuh untuk Proses Hukum