BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Toko Roti Lindayes Minta Maaf Soal Kasus George Sugama Halim, Dukungan Penuh untuk Proses Hukum

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 11:37 WIB
43 view
Toko Roti Lindayes Minta Maaf Soal Kasus George Sugama Halim, Dukungan Penuh untuk Proses Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA TIMUR -Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee memberikan pernyataan resmi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti tersebut, terhadap seorang karyawati di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Melalui akun Instagram resminya @lindayespatisserieandcoffee, Toko Roti Lindayes meminta maaf atas kejadian yang menimpa korban dan mendukung penuh penyelidikan hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangan yang diunggah pada Senin (16/12/2024), Lindayes menyatakan penyesalan yang mendalam atas peristiwa tersebut dan komitmennya untuk mendukung proses hukum hingga tuntas.“Kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa saudari dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya,” tulis Lindayes dalam keterangan tersebut.

Lindayes juga menekankan bahwa mereka sangat menyesali tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh George Sugama Halim, serta meminta maaf kepada pihak-pihak yang terdampak akibat kasus ini.

Baca Juga:

Lindayes menjelaskan bahwa George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi dalam usaha Toko Roti Lindayes yang berlokasi di Cakung. Disebutkan bahwa George memiliki keterbelakangan IQ dan EQ, berdasarkan hasil tes yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami,” demikian penjelasan Lindayes dalam pernyataannya.

Baca Juga:

Namun, Lindayes juga mengakui kesulitan untuk memproses hukum George mengingat faktor kasih sayang seorang ibu, walau ia menjadi korban dari tindak kekerasan tersebut.“Sulit bagi seorang ibu, sejeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” demikian penuturan pihak toko roti tersebut.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus ini. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap George belum dilakukan lantaran masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, yang dikenal memiliki postur tubuh gempal, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Dengan pernyataan ini, Toko Roti Lindayes berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan adil sambil menunjukkan kepedulian mereka terhadap korban dan pihak terkait. Lindayes juga menegaskan komitmen mereka untuk menjadi pihak yang mendukung penyelidikan kasus ini hingga tuntas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
DDII Banda Aceh Gelar Sosialisasi Wakaf Baitul Mal Gampong, Dorong Penguatan Nazir dan Literasi Waka
Dua Faktor Diduga Picu Tenggelamnya KMP Tunu Pratama: Mesin Bocor & Cuaca Buruk
Wamendagri: Insentif untuk Daerah Penyumbang Devisa Pariwisata Sangat Dimungkinkan
Harga Rokok dan Alkohol Bakal Melonjak, WHO Minta Pemerintah Naikkan Pajak Kesehatan?
Maskapai Baru Ini Tiba-Tiba Buka Rute Jakarta–Jogja, Apa Keunggulannya?
10 Bandara Terbaik Dunia untuk Belanja: Dari Hermès di Doha hingga K-Beauty di Seoul
komentar
beritaTerbaru