MEDAN – Dalam sidang kasus kecurangan PPPK Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (28/4), Dian Novindra mengungkapkan bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, untuk membantunya lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Dian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Ukhayat.
Dian menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui tentang pembukaan PPPK melalui website Pemkab Langkat dan langsung mendaftar
"Pertemuan pertama saya dengan ibu saya, bicara di rumah Pak Saiful, kemudian kedua saya ke sana sendiri, dan pertemuan ketiga saya memberikan uang Rp 15 juta untuk membantu saya lolos," kata Dian.
Uang tersebut, lanjut Dian, ia letakkan di kursi panjang di ruang tamu rumah Saiful.
Dian mengungkapkan bahwa sebelum ujian tahap pertama, ia sudah mendengar kabar dari teman-temannya bahwa ada yang membayar hingga Rp 40 juta untuk lolos seleksi.
Dian pun berharap sisa uang dapat dibayarkan setelah lulus.
Namun, meskipun pada ujian tahap pertama (CAT) Dian berhasil lolos dengan nilai 556, ia gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Setelah kegagalan itu, Dian kembali menemui Saiful untuk mempertanyakan uang yang telah diserahkan, namun Saiful tidak memberikan tanggapan memadai.
Saiful kemudian menyebutkan bahwa ia sudah membantu Dian dalam memberi nilai tinggi pada ujian SKTT.