Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
MEDAN – Dalam sidang kasus kecurangan PPPK Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (28/4), Dian Novindra mengungkapkan bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, untuk membantunya lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Dian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Ukhayat.
Dian menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui tentang pembukaan PPPK melalui website Pemkab Langkat dan langsung mendaftar
Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai guru honorer dengan gaji yang rendah, Dian berharap dapat diterima sebagai PPPK.
Untuk itu, ia bersama ibunya yang merupakan pensiunan kepala sekolah, menemui Saiful di rumahnya di Jalan Proklamasi, Langkat.
"Pertemuan pertama saya dengan ibu saya, bicara di rumah Pak Saiful, kemudian kedua saya ke sana sendiri, dan pertemuan ketiga saya memberikan uang Rp 15 juta untuk membantu saya lolos," kata Dian.
Uang tersebut, lanjut Dian, ia letakkan di kursi panjang di ruang tamu rumah Saiful.
Dian mengungkapkan bahwa sebelum ujian tahap pertama, ia sudah mendengar kabar dari teman-temannya bahwa ada yang membayar hingga Rp 40 juta untuk lolos seleksi.
Dian pun berharap sisa uang dapat dibayarkan setelah lulus.
Namun, meskipun pada ujian tahap pertama (CAT) Dian berhasil lolos dengan nilai 556, ia gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Setelah kegagalan itu, Dian kembali menemui Saiful untuk mempertanyakan uang yang telah diserahkan, namun Saiful tidak memberikan tanggapan memadai.
Saiful kemudian menyebutkan bahwa ia sudah membantu Dian dalam memberi nilai tinggi pada ujian SKTT.
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, antara lain Saiful Abdi, Eka Syaputra Depari (Kepala BKD Langkat), Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat), Awaluddin (Kepala SDN 055975 Pancur Ido), dan Rahayu Ningsih (Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat).
Mereka dituduh terlibat dalam praktek suap untuk memanipulasi hasil seleksi PPPK di Langkat dengan meminta peserta membayar antara Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.
Tindakan korupsi ini terungkap setelah sejumlah peserta yang merasa dirugikan melakukan protes.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.*
(tm/a008)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL