JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 1 Mei 2025, Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia yang didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menjelaskan bahwa pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di RT 09 RW 03, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pelaku berinisial RR (36), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian, diamankan dalam penggerebekan.
RR diketahui memodifikasi alat suntik untuk memindahkan isi LPG dari tabung subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg yang merupakan kategori non-subsidi.
"Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung gas non-subsidi menggunakan alat suntik besi yang dimodifikasi," ujar AKBP Taufik.