Anggaran Dinas PKPCKTR Medan Tembus Rp703 Miliar, Rp50 Miliar Disiapkan untuk Pembebasan Lahan RTH
MEDAN Anggaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diproyeksikan meningkat menjadi lebih
PEMERINTAHAN
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 1 Mei 2025, Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia yang didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menjelaskan bahwa pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di RT 09 RW 03, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pelaku berinisial RR (36), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian, diamankan dalam penggerebekan.
RR diketahui memodifikasi alat suntik untuk memindahkan isi LPG dari tabung subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg yang merupakan kategori non-subsidi.
"Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung gas non-subsidi menggunakan alat suntik besi yang dimodifikasi," ujar AKBP Taufik.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
- 179 tabung LPG 3 kg (subsidi)
- 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi)
- 14 tabung LPG 5,5 kg
- 15 alat suntik gas
- 1 timbangan 30 kg
- 50 segel kuning
- 50 karet gas merah
- 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat
Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan resmi oleh Dinas Metrologi.
Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.
"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang menyalahgunakan hak rakyat kecil. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelewengan barang subsidi," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
- Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada LPG subsidi.*
MEDAN Anggaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diproyeksikan meningkat menjadi lebih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menyiapkan skema pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite berdasarkan jenis kendaraan yang digun
EKONOMI
LANGKAT Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan refocusing lokasi Satuan
NASIONAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, mantan Kepala Korps Sab
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara memperkuat dukungan terhadap sektor pertanian melalui Gerakan Tanam Serempak seluas 50.000 hekt
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat dan pelaku usaha berpartisipasi dalam Sensus Ekonom
EKONOMI
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memimpin upacara peringatan Hari Juang Polri 2026 di Lapangan Sarja Arya Racana, Polres
NASIONAL
ACEH BESAR Pimpinan Dayah Muda Indrapuri sekaligus Ketua Majelis Akreditasi Dayah Aceh, Tgk Marbawi Yusuf, menyampaikan pesan tentang makn
AGAMA
PALANGKA RAYA Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dihebohkan dengan penampakan matahari berwarna merah pekat pada Kamis (20/8/202
PERISTIWA