BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi, 179 Tabung LPG 3 Kg Diamankan

Noval Arisandi Saputra - Kamis, 01 Mei 2025 11:15 WIB
Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi, 179 Tabung LPG 3 Kg Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- 50 karet gas merah

- 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat

Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan resmi oleh Dinas Metrologi.

Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.

"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang menyalahgunakan hak rakyat kecil. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelewengan barang subsidi," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

- Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

- Perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

- Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada LPG subsidi.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru