AHY Pastikan Sekolah Rakyat di Medan Siap Beroperasi Pertengahan Juli 2026
MEDAN Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 di Jalan Flamboyan Raya II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota M
PENDIDIKAN
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 1 Mei 2025, Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia yang didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menjelaskan bahwa pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di RT 09 RW 03, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pelaku berinisial RR (36), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian, diamankan dalam penggerebekan.
RR diketahui memodifikasi alat suntik untuk memindahkan isi LPG dari tabung subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg yang merupakan kategori non-subsidi.
"Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung gas non-subsidi menggunakan alat suntik besi yang dimodifikasi," ujar AKBP Taufik.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
- 179 tabung LPG 3 kg (subsidi)
- 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi)
- 14 tabung LPG 5,5 kg
- 15 alat suntik gas
- 1 timbangan 30 kg
- 50 segel kuning
- 50 karet gas merah
- 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat
Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan resmi oleh Dinas Metrologi.
Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.
"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang menyalahgunakan hak rakyat kecil. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelewengan barang subsidi," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
- Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada LPG subsidi.*
MEDAN Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 di Jalan Flamboyan Raya II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota M
PENDIDIKAN
LANGKAT Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memikul mesin outdoor AC sambil berjalan kaki sejauh sekitar dua kilometer viral d
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjajaki kerja sama strategis dengan PT Rumah Tani Nusantara (RTN) guna memp
EKONOMI
JAKARTA Rencana pelibatan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) dalam masa orientasi Program Sekolah Rakyat mendapat perhatian da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta aparat keamanan meningkatkan langkah pengamanan di Papua secara terukur menyu
NASIONAL
JAKARTA Praktisi agraria sekaligus mantan pejabat senior Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Bud
NASIONAL
KEPULAUAN SERIBU PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan melakukan rehab
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan HukumKeadilan Indonesia (YLBH
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau langsung progres pembang
PENDIDIKAN