Bareskrim Polri mengungkapkan telah memblokir 865 rekening judi online senilai Rp194,7 miliar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi langkah cepat Polri dan menyatakan dukungan penuh untuk kerja sama yang berkelanjutan.
"Pemblokiran ini bukan hanya tindakan hukum, tapi bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari kerusakan ekonomi dan sosial akibat judi online. Kami siap bekerja di belakang Polri untuk mendukung pemberantasan ini," ujarnya.
Pemblokiran masif ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam mengatasi dampak destruktif judi daring yang telah memicu banyak persoalan sosial di tengah masyarakat.*