BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Polsek Batangtoru Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Tapanuli Selatan

Ronald Harahap - Sabtu, 03 Mei 2025 14:06 WIB
637 view
Polsek Batangtoru Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Tapanuli Selatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tapanuli Selatan – Dua orang pria berhasil dibekuk personel Polsek Batangtoru dalam operasi penggerebekan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (2/5/2025) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kebun milik warga bernama Girbang Siregar yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Batangtoru langsung menuju lokasi sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku dan Barang Bukti

Baca Juga:

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Rahmat Efendi Rangkuti (35), seorang wiraswasta asal Tapanuli Tengah yang tinggal di Desa Terapung Raya, dan Sarmadan (23), warga setempat yang diketahui putus sekolah.

Rahmat Efendi ditangkap di dalam sebuah gubuk di kebun tersebut bersama sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:

Baca Juga:

Shabu dalam berbagai paket seberat total 10.28 gram

Ganja seberat 1.02 gram

Timbangan elektrik

Bong dan alat isap lainnya

Uang tunai Rp445.000

Dua sepeda motor tanpa plat nomor

Handphone dan dompet berisi plastik klip kecil

Pelaku mengaku memperoleh shabu dari seseorang bernama Ucok dan ganja dari Carles. Ia juga mengungkap bahwa narkoba tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket.

Sementara itu, Sarmadan diketahui berperan sebagai kurir dan pengguna aktif. Ia menerima upah Rp100.000 hingga Rp150.000 untuk setiap pengantaran dan kerap mendapat "bonus" shabu dari Rahmat untuk dikonsumsi bersama.

Komitmen Kepolisian

Kapolsek Batangtoru menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dukungan warga sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Kapolsek dalam keterangannya.

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Batangtoru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

(bs/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru