NIAS SELATAN — Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan berinisial FB (40), kini resmi masuk dalam tahap penyelidikan oleh Polres Nias Selatan.
Laporan kasus ini dibuat oleh warga bernama Sokhiduhu Buulolo, yang mencurigai keabsahan ijazah jenjang SMP yang digunakan oleh FB saat mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2019.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, membenarkan bahwa pihaknya telah mulai memproses laporan dan sudah memanggil pelapor serta dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami akan segera memanggil oknum Kades FB dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan," tegasnya.
Pihak penyidik juga akan mengunjungi sekolah yang disebutkan sebagai penerbit ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Sementara itu, Sokhiduhu menyampaikan apresiasinya atas respons cepat pihak kepolisian.
Ia mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk fotokopi ijazah SD, SMP, dan Paket C milik FB.
Ia juga menyerahkan surat pernyataan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu yang menyatakan bahwa nama FB tidak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut.
Selain itu, nama Faisal yang tercantum sebagai kepala sekolah dalam ijazah FB, disebutkan dalam pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu.
Masyarakat Desa Balohao berharap kasus ini segera ditangani secara transparan dan tegas, termasuk penetapan status hukum terhadap FB.*