Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan contoh pentingnya keberanian masyarakat dalam melaporkan dan memviralkan aksi kriminal, sebagai langkah untuk mendorong penegakan hukum terhadap pelaku premanisme yang kerap meresahkan warga.*