JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penjualan gas subsidi secara ilegal ke pasar non-subsidi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyoroti adanya pelaku lama yang kembali beraksi dengan modus operandi baru untuk menghindari jerat hukum.
"Pelaku lama yang sudah pernah diproses hukum masih melakukan kejahatan serupa dengan menggunakan metode yang berbeda," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada media, Senin (5/5/2025).
Menurut Brigjen Nunung, besarnya keuntungan dari praktik ilegal tersebut menjadi pemicu maraknya pelaku baru yang terlibat dalam jaringan distribusi gas subsidi secara ilegal.
Dalam kasus terbaru, tersangka berinisial E yang berperan sebagai pemodal dan penyuntik gas, mengaku telah menjalankan praktik ini selama satu tahun dan meraup keuntungan lebih dari Rp 1,27 miliar.
"Keuntungan dari penjualan gas subsidi ke non-subsidi sangat besar, sehingga banyak pelaku baru yang muncul," ungkapnya.
Brigjen Nunung menambahkan bahwa praktik semacam ini tidak dilakukan secara individu, melainkan melibatkan jaringan terstruktur.
Meski demikian, tidak seluruh jaringan dapat langsung terungkap, sehingga diperlukan upaya lanjutan untuk mencegah residivisme.
"Pelaku tidak bekerja sendiri dan pasti memiliki jaringan. Oleh karena itu, kami akan terus mendalami serta meminimalisasi kemungkinan pelaku kembali mengulangi kejahatannya," jelasnya.
Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku, termasuk dengan penerapan sanksi hukum pidana dan administratif secara konsisten.
Brigjen Nunung juga mendorong keterlibatan aktif dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam upaya pengawasan dan penegakan aturan.