Setelah dilakukan pemeriksaan, Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/5/2025).
Dalam pemeriksaan, Hendra mengaku kesal dengan maraknya aksi tawuran yang sering terjadi di lingkungan tempat tinggalnya dan merasa terganggu dengan keributan yang ditimbulkan oleh perkelahian tersebut.
"Tersangka mengaku kesal dengan maraknya aksi tawuran di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kompol Berry.
Hendra Wirman, yang merupakan seorang ASN dengan pendidikan terakhir strata dua (S2), kini dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.*