PEKAN BARU -Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS Universitas Riau (Unri), Hendra Wirman, ditangkap polisi setelah menembak seorang remaja menggunakan senapan angin hingga tewas. Korban, Muhammad Ikhsan (15), meregang nyawa akibat luka tembak di kepala bagian belakang.
Insiden terjadi di Jalan Taman Karya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana, pelaku menembak ke arah kerumunan remaja dari dalam rumah karena kesal mendengar suara ribut pada malam hari.
"Pelaku seorang ASN. Jadi dia menembak dari arah rumah ke kerumunan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Berry.
Barang Bukti dan Penahanan
Polisi menyita senapan angin merek Style sebagai barang bukti. Pelaku langsung diamankan malam itu juga setelah kejadian. Kini, Hendra Wirman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Binawidya.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Mangihut Sinurat, membenarkan bahwa tersangka bekerja sebagai ASN di bagian Instalasi Sarana dan Prasarana RS Unri.
"Pelaku mengakui bahwa penembakan dilakukan karena merasa terganggu dengan suara ribut. Namun tindakan itu jelas berlebihan dan mengakibatkan nyawa melayang," kata Mangihut.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Darurat
Atas tindakannya, Hendra dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kronologi dan motif mendalam dari peristiwa tragis ini. Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seadil-adilnya.*
(dc/J006)
Editor
: Justin Nova
ASN T6mb4k Remaja Hingga T6w4s di Pekanbaru, Pelaku Kesal Karena Suara Ribut