BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang, Terancam 5 Tahun Penjara

BITVonline.com - Minggu, 15 Desember 2024 06:55 WIB
77 view
Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang, Terancam 5 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu (14/12/2024) di Palembang, ketika seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) bernama Luthfi menjadi korban pemukulan oleh Fadilla alias DT (37), yang merupakan sopir seorang desainer ternama, Lina Dedy. Kasus penganiayaan ini bermula dari konflik terkait jadwal piket yang melibatkan anak Lina, Lady, yang dijadwalkan untuk tugas jaga malam Tahun Baru.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumsel, DT terlihat tertunduk lesu dan tangan diborgol saat memberikan pernyataan. DT mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban. “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” kata Fadilla dengan suara lirih.Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, insiden tersebut terjadi setelah Lina Dedy meminta sopirnya untuk mengantarnya ke sebuah kafe. Selama perjalanan, terjadi ketegangan antara Lina dan Luthfi terkait masalah jadwal piket, yang kemudian membuat Fadilla terprovokasi. Meskipun tidak diperintahkan oleh Lina, Fadilla dengan spontan melakukan pemukulan terhadap Luthfi, yang berujung pada penganiayaan tersebut.

Kombes Pol Anwar menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan secara emosional oleh pelaku, yang tidak dapat menahan diri atas ketegangan yang terjadi. “Tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy,” ujar Anwar.Saat ini, Fadilla telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. Proses hukum terus berlanjut di Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.Selain itu, pihak Polda Sumsel juga tengah memeriksa Lina Dedy, yang diduga turut berperan dalam memicu ketegangan yang berujung pada kejadian tersebut. Meskipun demikian, saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap Lina. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru