MEDAN - Suyarno, seorang pengusaha biliar yang mengelola Drawshoot Biliar, mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum anggota DPRD Medan. Ia melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada Polda Sumut, dengan melibatkan Salomo Pardede (Ketua Komisi 3 DPRD Medan dari Partai Gerindra), Goldfrid (dari PSI), dan David Roni Sinaga (dari PDIP).
Laporan pertama dari Andryan diterima oleh Polda Sumut pada 22 April 2025, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/SPKT. Sementara laporan Suyarno tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT.
Ditemani oleh kuasa hukum Fauzy Nasution, Suyarno membeberkan kronologi dirinya diperas. Pemerasan bermula dari kunjungan kerja anggota DPRD yang dilakukan oleh Salomo Pardede bersama Goldfrid dan David Roni Sinaga. Mereka mendatangi Suyarno dengan alasan menanyakan izin atas penggunaan gedung sebagai tempat usaha biliar.
"Awalnya saya didatangi dengan alasan kunjungan kerja. Mereka mempertanyakan kenapa gudang itu digunakan untuk usaha biliar dan tidak ada izinnya. Mereka bilang kalau tidak ada izin, mereka akan menyegel tempat usaha saya," ungkap Suyarno.
Menurut Suyarno, Salomo dan kawan-kawan memberikan ancaman akan menyegel usahanya. Setelah itu, SF, staf Salomo, menghubunginya untuk membicarakan solusi di Hotel Pardede. Di sana, Suyarno akhirnya setuju memberikan setoran uang sebesar Rp 50 juta sebagai "upeti" agar usaha biliar miliknya tidak disegel.
"Di hotel kami sepakat memberikan Rp 50 juta. Mereka juga meminta tambahan bulanan Rp 10 juta, tapi saya tidak sanggup. Kami akhirnya sepakat dengan Rp 50 juta saja," jelas Suyarno.
Setelah penyerahan uang di Jalan Pasundan, pertemuan antara Suyarno dan staf Salomo untuk membayar uang setoran tersebut pun berlangsung tanpa kendala.
Namun, pada 28 Maret 2025, Salomo dan stafnya kembali menghubungi Suyarno dengan modus teror terkait pajak. Akan tetapi, karena Suyarno memiliki urusan penting, ia tidak dapat bertemu. Pada 21 April 2025, staf Salomo mencoba menghubunginya lagi, namun Suyarno tidak merespons.
Suyarno memastikan bahwa dirinya mengenal ketiga anggota DPRD Medan tersebut dengan baik, terutama Goldfrid dan David Roni Sinaga yang wajahnya ia kenal dengan jelas.
"Saya ingat betul, wajah mereka. Anggota dewan ada 3 selain Salomo. Saya kenal semua," ungkapnya, sembari mengkonfirmasi identitas anggota dewan melalui media sosial.
Fauzy Nasution, kuasa hukum Suyarno, mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi korban sesuai dengan laporan yang telah dibuat ke Polda Sumut. Menurutnya, ada dua alternatif pelanggaran hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 628 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 12E UU Tipikor yang berkaitan dengan pemerasan oleh penyelenggara negara.
"Pelaku korupsi harus ditindak tegas sesuai proses hukum, seperti yang Pak Prabowo instruksikan untuk memberantas koruptor," ujar Fauzy Nasution.