Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Usaha Jasa Perdagangan dan Pergudangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn.) Mudji Waluyo, mengungkap alasan pengajuan operasi pasar gula kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Mudji menjelaskan, operasi pasar diajukan karena harga gula yang tinggi meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian Presiden saat itu. Harga sempat menyentuh Rp 19 ribu per kilogram, mendorong Inkoppol untuk turun langsung ke lapangan.
"Kita ajukan operasi pasar karena harga sudah sangat tinggi dan mencemaskan. Ini juga sesuai arahan pimpinan negara," ungkap Mudji di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mudji, yang menyebut Inkoppol sempat menghadapi penolakan keras dari pedagang gula yang dibekingi preman. Hal itu terjadi di beberapa lokasi, seperti Pasar Cipinang dan Pasar Beringharjo Yogyakarta.
"Kami bawa dua truk gula ke Cipinang, tapi ditolak kartel lokal. Baru setelah panggil Kapolsek dan dudukkan bersama, kami bisa masuk," jelas Mudji.
Ia menegaskan bahwa Inkoppol tidak memiliki kewenangan hukum (law enforcement), dan hanya bertugas mengintervensi harga. Penegakan hukum tetap menjadi wewenang Polri atau Satgas Pangan.
"Inkoppol itu koperasi, bukan lembaga penegak hukum. Tapi kami bantu turunkan harga. Kalau ada pelanggaran, penindakan dilakukan Satgas Pangan," katanya.
Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578,1 Miliar
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan tanpa rekomendasi dari Kemenperin maupun rapat koordinasi.
Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 578,1 miliar karena kemahalan harga dan kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak. Jaksa menyebut izin tersebut menyebabkan gula masuk tanpa kendali dan tidak sesuai kebutuhan pasar.
Sejumlah perusahaan yang diuntungkan dari impor ini antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan lainnya.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*